Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur dan Syarat Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Kompas.com - 13/06/2020, 11:56 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mulai kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh dan lokal mulai Jumat (12/6/2020) kemarin.

Terdapat 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang dijalankan kembali mulai besok untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

Bagi masyarakat yang berencana kembali melakukan perjalanan dengan menggunakan KA, tiket dapat dibeli secara langsung ataupun online.

Pembelian tiket kereta api secara online melalui aplikasi KAI Access mapun platform lainnya dapat dilakukan sejak H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca juga: Rencana KAI: Wajibkan Penumpang Pakai Face Shield di Kereta

Dikutip dari Antara, Sabtu (13/6/2020), ada beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk bisa menggunakan moda transportasi kereta api.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di kereta itu. Tujuannya ialah untuk menjaga jarak antarpenumpang selama perjalanan.

Sedangkan, khusus penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Untuk melakukan perjalanan KA jarak jauh, calon penumpang kereta api diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Baca juga: Tak Punya SIKM, Tidak Bisa Naik Kereta dari dan ke Stasiun Gambir

Berkas persyaratan itu harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

Tetapi, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan tiga jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket.

Wajib tunjukan hasil tes PCR

Eva menyampaikan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang KA jarak jauh di antaranya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan dokter rumah sakit/Puskesmas.

Ketentuan lainnya ialah mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki surat izin keluar masuk DKI Jakarta.

Baca juga: Penumpang KRL Diimbau Tidak Bicara di Dalam Kereta, Ini Alasannya

Dikatakannya, secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Calon penumpang juga diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. Sedangkan khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri face shield.

Wajib SIKM

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com