Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Teten Sebut Serapan KUR Masih Kecil, Ini Sebabnya

Kompas.com - 23/06/2020, 16:12 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah hingga saat ini telah mengeluarkan kebijakan mengenai pembiayaan atau pinjaman bagi pelaku usaha.

Salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Teten menyebut, untuk program KUR pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 190 trilun.

 

Baca juga: 1,25 Juta Debitur KUR Sudah Dapat Relaksasi Kredit

Dengan KUR ini pelaku UMKM bisa mendapatkan bunga yang sangat rendah, yaitu sebesar 6 persen dengan plafon pinjaman hingga Rp 500 juta.

"Namun sayangnya, anggaran KUR hingga saat ini masih kecil penyerapannya. Ada sisa dana yang belum diserap pelaku usaha yaitu sekitar Rp 129 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Teten juga mengatakan salah satu penyebab pelaku usaha sulit mengakses KUR ini adalah karena adanya ketentuan untuk harus menggunakan agunan.

Padahal menurut dia, jumlah pinjaman hanya Rp 50 juta.

"Sementara untuk pelaku usaha mikro banyak yang tidak memiliki agunan yang bisa dijadikan untuk memenuhi persyaratannya," jelasnya.

Baca juga: Percepat Penyerapan KUR, Kemenkop Jajaki Gandeng Fintech P2P Lending

Oleh sebab itu, Teten berharap dengan adanya kelonggaran dan juga sudah efektifnya aktifitas usaha di sektor ekonomi, pelaku UMKM tetap bisa memenuhi standar protokoler kesehatan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com