Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya

Kompas.com - 02/07/2020, 11:13 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang verifikasi bilyet nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Sidang dilakukan terkait kasus gagal bayar KSP Indosurya kepada nasabahnya. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, para nasabah memadati lokasi sidang di PN Jakarta Pusat sejak pagi hari ini, Kamis (2/7/2020).

Koordinator Nasabah Indosurya, Melia menyampaikan, agenda sidang hari ini direncanakan adalah sidang dan voting penentuan perdamaian Indosurya dengan nasabah.

Baca juga: Kerugian Masyarakat akibat Investasi Bodong Capai Rp 92 Triliun

"Hari ini rapat kesepakatan damai dari pihak kreditur kami mengajukan saksi ahli," ujar Melia, di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis.

Selain sidang, para nasabah Indosurya juga akan melakukan aksi damai bersama para kuasa hukum untuk menyuarakan aspirasinya agar voting dalam sidang berpihak ke nasabah agar KSP Indosurya untuk mengembalikan uang nasabah sebanyak Rp14 triliun.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA) ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana nasabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com