JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi anggota Komisi VII DPR yang secara terang-terangan meminta dilibatkan dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) kepada holding tambang BUMN pada gelaran rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (30/6/2020), dinilai tidak etis.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, DPR memiliki fungsi pengawasan kinerja, bukan ikut aktif dalam kegiatan penyaluran CSR suatu perusahaan.
"Terkait permintaan tersebut saya kira kurang etis ya apalagi disampaikan secara terbuka dalam RDP tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Erick Thohir Ingin 30 Persen Dana CSR BUMN untuk Pendidikan
Menurut Mamit, permintaan anggota Komisi VII DPR yang ingin ikut menyalurkan CSR ke daerah pemilihan masing-masing, merupakan suatu bentuk kampanye terselubung.
"Ini terkesan mereka enggak mau ngeluarin modal tapi terkesan bermodal di mata konsituen mereka, sehingga harapan mereka bisa kampanye secara gratis," tuturnya.
Lebih lanjut, Mamit menilai penyaluran dana CSR BUMN saat ini sudah tepat. Kementerian BUMN menjadi pusat koordinasi penyaluran dana ke daerah membutuhkan.
"Mekanisme pengajuan CSR harusnya langsung kepada Kementerian BUMN agar lebih terkoordinasi lagi dan benar-benar real pemberian CSR tersebut," ucapnya.
Baca juga: Menteri Edhy Soal Cantrang: Ini Bukan Bicara Perusahaan Besar