Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef: Manajemen Risiko Bank Berjalan Baik

Kompas.com - 13/07/2020, 19:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun masih cukup banyak aspek yang perlu dibenahi dalam pengawasan perbankan, namun secara keseluruhan manajemen risiko dan pengawasan berjalan cukup baik.

Ini terlihat salah satunya dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang masih kuat di level 22,16 persen dan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) 3,01 persen per Mei 2020.

Kendati demikian, pengamat perbankan dari Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai persoalan yang dihadapi oleh pemangku kepentingan saat ini adalah sektor riil Indonesia mengalami perlambatan tajam. Padahal sektor riil ini berinterelasi dengan kinerja bank.

Baca juga: Ekonom: Likuiditas dan Modal Perbankan Masih Sangat Baik

“Sehingga stabilitas indikator kuatnya modal dan terjaganya risiko tersebut (CAR dan NPL) juga akan sangat ditentukan seberapa cepat sektor riil bangkit dari keterpurukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (13/7/2020).

Dia menambahkan, berdasarkan aturan umum untuk CAR perbankan saat ini dikaitkan dengan profil risikonya, namun secara umum di angka 11 persen.

Dengan demikian, menurut Eko, dengan posisi CAR perbankan di angka 22,16 persen per Mei 2020, menggambarkan CAR perbankan yang masih stabil.

“Masalahnya distribusi angka 22,16 persen tersebut kemungkinan besar tidak merata atau sama besar antar bank, bank BUKU I dan BUKU II mungkin lebih bervariasi tetapi setidaknya tetap di atas batas yang ditetapkan OJK,” imbuhnya.

Baca juga: BTN: Likuiditas Aman, Nasabah Perbankan Jangan Panik

Sementara itu, indikator lain yang menunjukkan ketahanan perbankan adalah pada rasio kredit bermasalah. Jika aturan menetapkan batas NPL 5 persen, lanjut Eko, saat ini secara umum NPL perbankan berada di angka 3,01 persen.

“Ini juga masih di bawah threshold OJK meskipun memang data kredit yang direstrukturisasi saat ini tidak menambah angka NPL,” jelas dia.

Adapun aturan CAR dan NPL tersebut berlaku umum, sehingga dalam situasi Covid-19 pun aturan tersebut juga masih tetap dipakai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com