Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengser dari Dirjen KKP, Zulficar: Mundur atau Dimundurkan, Tak Perlu Heboh atau Drama

Kompas.com - 17/07/2020, 14:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengundurkan diri dari jabatannya. Hari ini, Jumat (17/7/2020), menjadi hari terakhir Zulficar berkantor di kementerian yang mengurusi soal kelautan itu.

Desas-desus berkembang dari mundurnya Zulficar. Pasalnya, KKP tengah disorot karena beberapa kebijakan yang dianggap kurang pas, seperti pelegalan ekspor benih lobster dan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan, cantrang, ataupun pukat cincin.

Lengsernya pria yang pernah menjabat pada masa Susi Pudjiastuti ini juga dipertanyakan, entah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo.

"Ada polemik di publik tentang apakah mundur dan dimundurkan. Sudahlah. Tidak penting. Saya tidak akan mempertanyakan atau minta klarifikasi ke KKP. Ini hal biasa saja. Tidak perlu heboh atau drama," kata Zulficar, dikutip dari akun Facebook-nya, Jumat.

Baca juga: Dirjen Perikanan Tangkap KKP Mengundurkan Diri

Menurut Zulficar yang mempersilakan Kompas.com untuk mengutip akun Facebook-nya, KKP adalah rumah untuknya beberapa tahun belakangan.

Dia merasa bangga dan tersanjung menjadi bagian dari KKP. Dedikasi, loyalitas, militansi, kemampuan teknis, dan komitmen pegawai KKP luar biasa. Menteri Edhy pun dia kenal sebagai figur yang baik, semangat, ulet, dan sportif.

"Segala hormat dan bangga untuk seluruh sahabat-sahabat di KKP. Tetap semangat dan berjuang. Melangkah dengan gagah," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia menuturkan, banyak cara untuk membangun kelautan dan perikanan tanpa harus dalam pemerintahan. Dia ingin main futsal, sepedaan, menyelam, hingga berdiskusi sembari merawat semangat kemaritiman.

"Saya mohon maaf memilih langkah yang tidak populer. Mundur. Bukan untuk gagah-gagahan. Sederhana saja, prinsip jangan ditawar, jabatan bukan segalanya," pungkas dia.

Baca juga: Polemik Ekspor Benih Lobster hingga Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap KKP

Sebelumnya, Zulficar menyebutkan, dirinya sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Menteri KKP Edhy Prabowo sejak Selasa (14/7/2020).

Namun, Kepala Biro Humas dan KLN KKP Agung Tri Prasetyo mengatakan, Zulficar diberhentikan per Senin (13/7/2020).

Menurut Agung, diberhentikannya Zulficar merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com