Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari China hingga Malaysia, Negara-negara Ini Lebih Dulu Adopsi Konsep Tapera

Kompas.com - 23/07/2020, 05:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memungut iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Penyelenggaraan pungutan bakal dilakukan seiring ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu.

Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan, program Tapera diberlakukan tak lain untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah. Bahkan, ada beberapa negara tetangga yang telah lebih dulu mengadopsi program Tapera.

Baca juga: BP Tapera Catat 286.000 PNS Muda Belum Memiliki Rumah

"Program Tabungan Perumahan Rakyat sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Perancis, dan Jerman. Kalau kita bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal," kata Eko dalam siaran pers, Kamis (23/7/2020).

Negara Lain

Singapura misalnya, sudah memiliki program Tapera sejak tahun 1950-an. Di Singapura, program serupa dinamai dengan program Central Provident Fund (CPF), yakni program yang telah berhasil membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak tahun 1955.

Sama seperti di Indonesia, CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura.

Sebagian iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakat sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan perumahan.

Iuran yang harus dibayarkan tiap peserta adalah 37 persen dari gaji bulanan, dengan komposisi tanggungan pekerja sebesar 20 persen dan pemberi kerja 17 persen.

Baca juga: Ada Tapera, Pekerja Kelas Menengah Bisa Incar Hunian di Bodebek

Sementara di Malaysia, program pembiayaan rumah dinamai dengan Employees Provident Fund (EPF). Program yang telah diwajibkan sejak tahun 1991 ini menetapkan iuran sebesar 23 persen dari gaji bulanan. Komposisinya antara lain 11 persen dari pekerja dan 12 persen dari pemberi kerja.

Beberapa negara lain juga memiliki program dengan nama yang berbeda-beda. Di China, program yang telah ada sejak tahun 1991 ini diberi nama Housing Provident Fund, di Perancis dengan nama Compte D'epargne Logement dan Plan D'epargne Logement sejak 1965, dan di Jerman dengan nama Bauspar sejak 1921.

"Begitupun di Indonesia, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat dalam program pembiayaan rumah terjangkau," papar Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com