Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Rasio Kredit Macet Mulai Meningkat, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 23/07/2020, 14:00 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) mulai mengalami peningkatan.

Peningkatan NPL ini utamanya diakibatkan adanya perbankan yang tidak memaksimalkan aturan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sampai dengan Mei 2020, rasio NPL perbankan sudah mencapai 3,01 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan rata-rata bulan sebelumnya.

Baca juga: Kredit Macet Sebelum Corona Bisa Dapat Relaksasi Juga?

"Berkaitan dengan NPL, sudah slightly naik, menjadi 3,01 persen sedangakan sebelumnya hanya 2,8-2,9 persen," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (27/3/2020).

Menurutnya, kenaikan NPL tersebut diakibatkan adanya perbankan yang masih belum memaksimalkan aturan POJK 11 Tahun 2020.

Padahal, perbankan sudah melaksanakan kebijakan relaksasi kredit. Namun, masih terdapat bank yang melakukan pembentukan cadangan kredit.

"Kita melihat perbankan, beberapa bank yang tidak 100 persen mengoptimalkan POJK 11 dalam arti pembuatan cadangan, di restruktur iya, tapi pembuatan cadangan tetap dibuat, ada beberapa bank yang ktia lihat begitu," tuturnya.

Melalui POJK 11, perbankan tidak perlu melakukan pembentukan cadangan dengan adanya keterlembatan pembayaran kredit akibat restrukturisasi.

 

Baca juga: NPL Bank Kecil Terus Naik

Sebab, kredit yang direstruktur terhitung masih lancar, sehingga seharusnya tidak mengganggu likuiditas perbankan.

Namun, beberapa perbankan justru masih membentuk pencadangan, sehingga mengakibatkan rasio NPL bertambah.

"Ini slightly NPL naik," kata dia.

Untuk mengatasi hal tersebut, Wimboh menyebutkan pihaknya telah membagi menjadi dua macam perhitungan rasio NPL.

"Kita mempunyai tracking 2 angka, angka NPL yang berdasarkan restructure, dan angka NPL yang tidak berdasarkan restructure," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com