Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tips Jitu Ajukan Keringanan Kartu Kredit di Masa Pandemi

Kompas.com - 23/08/2020, 12:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak pandemi Covid-19, mulai dari gaji ‘disunat,’ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), usaha sepi, dan merembet hingga ancaman resesi ekonomi. Buat makan saja susah, apalagi bayar cicilan kartu kredit.

Pandemi bikin pusing tujuh keliling. Untung ada kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam penyelenggaraan kartu kredit sebagai langkah mengurangi dampak virus corona.

Antara lain, penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2 persen per bulan dan batas minimum pembayaran jadi 5 persen dari total tagihan.

Baca juga: Jangan Nekat Gunakan Kartu Kredit untuk 5 Pengeluaran Ini

Juga kebijakan memangkas nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit menjadi maksimum 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000. Kebijakan tersebut berlaku sampai akhir Desember 2020.

Keringanan pembayaran kartu kredit tentu saja jadi angin segar buat mereka yang terkena imbas Covid-19. Selain itu, bagi pengguna yang sebelumnya tercatat punya tunggakan kartu kredit, gagal bayar, bahkan menjadi kredit macet akibat kondisi keuangan memburuk.

Bank penerbit kartu kredit bisa saja memberi keringanan pembayaran. Mengajukannya dapat melalui cara berikut ini, seperti dikutip Cermati.com, Minggu (23/8/2020).

1. Mendatangi langsung bank penerbit

Penggunaan kartu kredit sejatinya adalah utang yang harus tetap dibayar. Jika tidak dapat melunasinya tepat waktu, minta keringanan.

Caranya datang langsung ke bank penerbit kartu kredit, apakah itu kantor pusat ataupun kantor cabang.

Baca juga: 6 Tips Bikin PIN Kartu Kredit agar Tidak Gampang Diretas

Anda dapat lebih leluasa berkomunikasi dan mengutarakan alasan sebenarnya mengenai permintaan keringanan dibanding hanya lewat telepon.

Tinggal datang langsung, ambil nomor antrean, lalu bertemu dan berbicara dengan customer service bank, bahkan bisa saja dioper ke bagian collection hingga persoalan tersebut menemukan titik terang.

2. Negosiasikan secara bijak

Dalam permintaan keringanan, tentu saja Anda dan pihak bank harus melakukan negosiasi sampai ada kata sepakat. Setelah alasan kesulitan membayar tagihan kartu kredit diterima bank, langkah selanjutnya adalah bernegosiasi program keringanan yang bisa Anda dapatkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com