Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Private Placement Bukopin, Bosowa Gugat OJK ke PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 25/08/2020, 16:25 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bosowa Corporindo menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait langkah-langkah yang diambil OJK dalam proses penyelamatan PT Bank Bukopin.

Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2020 dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho menjelaskan, pihaknya menilai OJK telah menghilangkan hak-hak Bosowa sebagai pemegang saham yang dilindungi dalam UU Perseroan Terbatas. OJK dianggap mengarahkan akuisisi PT Bank Bukopin kepada KB kookmin Bank, perusahaan asal Korea Selatan.

Baca juga: OJK Setujui Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin

"Jadi kami merasa OJK ini sudah melampaui kewenangannya, sudah tidak fair lagi. Itu masalahnya," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Rudyantho menjelaskan, sesuai dengan perintah OJK pihaknya telah melakukan Penawaran Umum Terbatas ke-5 (PUT V) melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Selama masa perdagangan dan pemesanan tambahan HMETD tersebut, Bosowa menyerap 1,09 miliar lembar saham dan Kookmin Bank menyerap sekitar 2,97 miliar lembar saham.

"Pada saat sudah kita setor, harusnya kan masalah likuditas sudaha bagus, karena CAR-nya (Bank Bukopin) sudah naik. Tapi kemudian OJK secara berturut menyurati kita untuk serahkan kuasa ke Bank BRI sebagai tim technical assistan untuk mewakili kami," jelas Rudyantho.

Surat-surat yang dimaksud Rudyantho, diantaranya adalah surat nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020. Surat ini menyatakan bahwa OJK memerintahkan Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Tim ini yang akan mewakili Bosowa untuk menggunakan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin yang digelar pada hari ini, Selasa, 25 Agustus 2020.

"Kami diminta untuk setujui RUPS hari ini. RUPS-nya kan belum terjadi (waktu surat perintah diberikan) masa kita langsung diminta untuk lakukan persetujuan," tambahnya.

Bosowa pun menolak melakukan perintah OJK dalam surat tersebut. Begitu pula terkait dengan ketiga surat sebelumnya yakni surat nomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni 2020, dan surat nomor SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BPR Usaha Rakyat: Inovasi Jadi Fondasi Perbankan untuk Dukung dan Tingkatkan Daya Saing UMKM

Bank BPR Usaha Rakyat: Inovasi Jadi Fondasi Perbankan untuk Dukung dan Tingkatkan Daya Saing UMKM

Rilis
Pasar Smartphone Kembali Menggeliat, Home Credit Tebar Promo Samsung

Pasar Smartphone Kembali Menggeliat, Home Credit Tebar Promo Samsung

Spend Smart
OJK Turut 'Pelototi' Pembiayaan Bermasalah di LPEI

OJK Turut "Pelototi" Pembiayaan Bermasalah di LPEI

Whats New
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

Whats New
Perusahaan Vietnam Studi Banding ke Pupuk Kaltim, Ingin Kembangkan Industri Pupuk

Perusahaan Vietnam Studi Banding ke Pupuk Kaltim, Ingin Kembangkan Industri Pupuk

Whats New
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru

Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru

Whats New
Erick Thohir Bakal Lebur 7 BUMN Karya Jadi 3

Erick Thohir Bakal Lebur 7 BUMN Karya Jadi 3

Whats New
OJK: Transaksi di Bursa Karbon Masih Kecil

OJK: Transaksi di Bursa Karbon Masih Kecil

Whats New
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung

Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung

Whats New
Tren Penggunaan Uang Tunai Menurun, Digantikan Transaksi Nontunai

Tren Penggunaan Uang Tunai Menurun, Digantikan Transaksi Nontunai

Whats New
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang

Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang

Whats New
Jadwal dan Tempat Penukaran Uang di BCA selama Ramadhan dan Lebaran 2024

Jadwal dan Tempat Penukaran Uang di BCA selama Ramadhan dan Lebaran 2024

Whats New
Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Whats New
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Whats New
GOTO Catat Rugi Rp 90 Triliun pada 2023, Apa Sebabnya?

GOTO Catat Rugi Rp 90 Triliun pada 2023, Apa Sebabnya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com