Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Pastikan Ikut Mekanisme Bagi-bagi Beban hingga 2022

Kompas.com - 10/09/2020, 20:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan akan bekerja sama dengan pemerintah dalam konteks berbagi beban (burden sharing) untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, mekanisme tanggung renteng antara Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia ini akan diperpanjang hingga tahun 2022.

"Bank sentral akan terus melakukan kebijakan pruden, pembiayaan anggaran akan terus berlanjut. Pembiayaan anggaran berlangsung tahun ini, dan tentunya selama 2 tahun ke depan bank sentral juga akan berpartisipasi sebagai stand by buyer," kata Perry dalam diskusi virtual Standard Chartered, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Usul ke Sri Mulyani, Menperin Minta Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen

Perry menuturkan, pihaknya akan terus menjalin koordinasi yang erat antara pemerintah maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Tujuannya untuk mencari jalan keluar dari isu kompleks dan tidak terduga seperti pandemi Covid-19.

Adapun sejauh ini, bank sentral telah memotong suku bunga acuan BI-7DRRR menjadi 4 persen, merupakan yang terendah sejak tahun 2016.

Pihaknya juga berupaya menstabilisasi kurs rupiah dan mengucurkan likuiditas (quantitative easing/QE) sebanyak Rp 651,54 triliun yang mampu mempercepat pemulihan ekonomi.

"Karena kami percaya dalam masa ini, channel quantitative bisa memberikan likuiditas kepada bank, ditambah dengan pembiayaan dari pemerintah," papar Perry.

Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ini Respons Pengusaha Restoran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com