Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Pastikan Ikut Mekanisme Bagi-bagi Beban hingga 2022

Kompas.com - 10/09/2020, 20:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sementara untuk jangka menengah, pihaknya bersama pemerintah tidak melupakan reformasi struktural, seperti pembahasan omnibus law yang disinyalir akan mempercepat investasi di bidang pembangunan infrastruktur, manufaktur, pariwisata, dan UMKM.

"Kami juga akan terus mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital. Kami sudah mengeluarkan blue print sistem pembayaran digital Indonesia tahun 2025, yang mengintegrasikan ekonomi digital di ritel maupun UMKM," pungkasnya.

Sebelumnya, menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia akan tetap menjaga disiplin kebijakan fiskal, meski burden sharing berpotensi diperpanjang.

Baca juga: PSBB Jakarta Kembali Diperketat, Gojek Masih Beroperasi?

Wanita yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, ada 2 jenis tanggung renteng (burden sharing) yang disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Anggaran (Banggar).

Adapun yang berpotensi diperpanjang adalah jenis burden sharing yang kedua. Dalam jenis ini, BI berfungsi sebagai pembeli siaga (standby buyer) dalam lelang Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.

Ani bilang, setelah dampak Covid-19 bisa teratasi, pemerintah akan kembali melaksanakan kebijakan fiskal yang diatur dalam UU keuangan Negara dengan defisit APBN maksimal 3 persen dan rasio utang dengan PDB tak boleh lebih dari 60 persen.

"Pemerintah dan BI akan menjaga disiplin kebijakan fiskal dengan terus menjaga mekanisme pasar yang kredibel," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Baca juga: Menlu Retno Ungkap Rahasia China Bangkitkan Ekonomi Usai Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com