JAKARTA, KOMPAS.com - Jutaan pekerja telah menerima program bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah.
Mereka memanfaatkan bantuan tersebut untuk menutupi berbagai kebutuhan hidup saat pandemi Covid-19.
Wartono (40), pekerja di salah satu perusahan di Cikarang, Bekasi, misalnya. Dia ungkapkan adanya bantuan subsidi gaji ini telah membantu dirinya dalam menyelesaikan tunggakan kontrakan yang sempat menunggak.
Baca juga: Hingga Pertengahan September 2020, Subsidi Gaji Telah Disalurkan Rp 3,6 Triliun
“Alhamdulillah buat saya pribadi, subsidi upah ini manfaatnya banyak. Manfaatnya bisa buat bayar kontrakan selama dua bulan,” kata Wartono saat dikunjungi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di kediamannya, Kamis (17/9/2020).
Sebelum mendapatkan bantuan subsidi gaji, dia kembali mengungkapkan tidak mampu membayar kontrakan. Hal itu dikarenakan pendapatannya berkurang akibat dampak Covid-19.
“Kemarin masalahnya dari pihak perusahaan karena Covid ini, ya, Bu. Gaji pokok doang. Kita lemburannya juga dibatasi. Kemarin sebelum dapat bantuan itu kurang, akhirnya kontrakan nunggak,” kata Tono.
Manfaat bantuan upah juga dirasakan Hafiandi Saputra (37). Hafiandi memanfaatkan dana BSU untuk membantu saudaranya yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Subsidi Gaji, Kemnaker Temukan 6.000 Rekening Calon Penerima Tidak Valid
Selain itu, subsidi gaji juga ia manfaatkan untuk membayar sewa kontrakan.
“Bantuan tersebut bermanfaat banget. Kebetulan kemarin pas 27 Agustus itu keponakan masuk rumah sakit kecelakaan lalu lintas. Alhamdulilah begitu cair kita terbantu untuk membayar rumah sakit,” kata Hafiandi.
“Alhamdulillah begitu cair kita kebantu seperti itu sembari sisanya kita bayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari,” sambungnya.