Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Izin Lingkungan Dihapus, Menteri LHK : Sebetulnya Bukan Dihapus, Tetapi…

Kompas.com - 07/10/2020, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai perubahan aturan yang tertuang dalam klaster lingkungan hidup Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya terkait penghapusan aturan kepemilikan izin lingkungan.

Sebelumnya, dalam UU Pasal 40 Ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan Pasal 40 tersebut dihapus.

Baca juga: Di UU Cipta Kerja, Pemerintah Atur Ketentuan Kapal Asing Tangkap Ikan di RI

Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, izin lingkungan bukan lah dihapuskan, melaikna diintegrasikan langsung dengan izin usaha.

“Undang-Undang ini juga sebetulnya bukan menghapus izin lingkungan, tetapi mengintegrasikan izin lingkunagn kepada izin berusaha,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, dengan ketentuan baru tersebut, selain meringkas proses perizinan usaha juga semakin memperkuat proses penegakan hukum.

Pasalnya, menurut dia, dalam aturan yang lama, apabila izin lingkungan dicabut, pelaku usaha masih dapat menjalankan bisnisnya.

“Sekarang lebih kuat, kenapa? Karena kalau ada masalah di lingkungan, karena dia menjadi dasar perizinan berusaha lalu digugat perizinan berusahanya karena ada maslah lingkungan, jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha,” ujar Siti.

Dalam Pasal 37 UU Cipta Kerja juga menyebutkan perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila persyaratan yang diajukan dalam permohonan mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi.

“Oleh karena itu tidak benar bahwa dikatakan Undang-Undang ini melemahkan lingkungan,” ucap Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com