Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef: Persoalan Investasi Indonesia Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/10/2020, 17:11 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai Undang-undang Cipta Kerja tak serta-merta bisa menyelesaikan persoalan investasi di Indonesia.

Menurut dia, UU Cipta Kerja yang memiliki 11 kluster itu sebagian besar hanya untuk menyelsaikan permasalahan bagaimana memulai bisnis di Indonesia.

“Kita mengakui investasi tetap dibutuhkan, tapi tidak cukup dengan UU Cipta Kerja saja,” ujar Tauhid dalam diskusi virtual, Senin (19/10/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Gerus Lahan Pertanian Nasional

Tauhid menjelaskan, beberapa aspek lain juga perlu dibenahi untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Misalnya dengan perbaikan infrastruktur dan pemberantasan korupsi.

“Perlu perbaikan infrastruktur listrik, pemberantasan korupsi, pelayanan pajak, hingga penyesuaian suku bunga pinjaman yang lebih kompetitif dan jauh lebih rendah,” kata dia.

Tauhid pun mengakui, dalam UU Cipta Kerja ini ada aspek positifnya untuk bangsa Indonesia. Namun, dia melihat perlu ada penambahan dalam beleid tersebut.

“Namun banyak hal yang perlu diperbaiki ekosistem maupun persyaratan, khususnya beberapa ekosistem yang menyangkut daftar negatif investasi, kewajiban pencadangan usaha dan alih teknologi bagi UMKM hingga kawasan industri,” ucap dia.

Baca juga: Luhut Bantah UU Cipta Kerja Dibahas Kejar Tayang dan Tertutup

Dia pun meminta kepada semua pihak untuk mengawal aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini. Hal tersebut harus dilakukan agar masyarakat Indonesia tak mengalami dampak negatif dari aturan ini.

“Karena saya rasa masih cukup panjang, karena pemerintah lagi menyusun RPP, dan RPP ini harus sudah dikebut sampai Desember dan ini lost, sampai tidak ada publik yang terlibat. Jadi ini yang khawatir, kalau ini sudah ini dan lost, dan akhirnya suara rakyat sudah tidak signifikan didengarkan. Agar tidak merugikan masyarakat terutama UMKM,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com