Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Gerus Lahan Pertanian Nasional

Kompas.com - 19/10/2020, 15:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, klaster pertanian di Undang-Undang Cipta Kerja dikhawatirkan bisa menggerus lahan pertanian di Indonesia.

Pasalnya, dia menemukan adanya pelonggaran dalam pengkonversian lahan pertanian untuk dijadikan kepentingan lainnya.

“Ketika sebelum ada UU Cipta Kerja ini banyak sekali konversi lahan. Bagaimana kalau nanti seandainya ada pelonggaran? pasti banyak ditakutkan semakin banyak konversi lahan pertanian,” ujar Rusli dalam diskusi virtual, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Curhat Soal Kendala Distribusi Vaksin Covid-19

Rusli menjelaskan, sebelum ada UU Cipta Kerja, ada aturan di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Di dalam Pasal 19 undang-undang tersebut disebutkan alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dikecualikan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap.

Namun, di dalam UU Cipta Kerja Pasal 19 syarat tersebut dilonggarkan. Contohnya, alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional (PSN) hanya diwajibkan menjaga jaringan pengairan lengkap.

“Tapi di Pasal 19 UU Cipta Kerja ini disebutkan boleh, tapi wajib menjaga fungsi pengairan lengkap. Misalnya ada sebuah lahan pertanian yang mau dikonversi, tapi di situ dijadikan pengairan lengkap, maka tenant atau entitas yang mau mengkonversi lahan itu harus menjaga jaringan pengairan agar tetap berjalan,” kata Rusli.

Dia melihat UU Cipta Kerja ini hanya akan mempermudah pembangunan proyek strategis nasional saja. Namun, pemerintah seakan-akan menomorduakan sektor pertanian nasional.

Baca juga: Mengapa Data Menjadi Penting Bagi Ekonomi Digital Nasional?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+