Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Gerus Lahan Pertanian Nasional

Kompas.com - 19/10/2020, 15:27 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, klaster pertanian di Undang-Undang Cipta Kerja dikhawatirkan bisa menggerus lahan pertanian di Indonesia.

Pasalnya, dia menemukan adanya pelonggaran dalam pengkonversian lahan pertanian untuk dijadikan kepentingan lainnya.

“Ketika sebelum ada UU Cipta Kerja ini banyak sekali konversi lahan. Bagaimana kalau nanti seandainya ada pelonggaran? pasti banyak ditakutkan semakin banyak konversi lahan pertanian,” ujar Rusli dalam diskusi virtual, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Curhat Soal Kendala Distribusi Vaksin Covid-19

Rusli menjelaskan, sebelum ada UU Cipta Kerja, ada aturan di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Di dalam Pasal 19 undang-undang tersebut disebutkan alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dikecualikan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap.

Namun, di dalam UU Cipta Kerja Pasal 19 syarat tersebut dilonggarkan. Contohnya, alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional (PSN) hanya diwajibkan menjaga jaringan pengairan lengkap.

“Tapi di Pasal 19 UU Cipta Kerja ini disebutkan boleh, tapi wajib menjaga fungsi pengairan lengkap. Misalnya ada sebuah lahan pertanian yang mau dikonversi, tapi di situ dijadikan pengairan lengkap, maka tenant atau entitas yang mau mengkonversi lahan itu harus menjaga jaringan pengairan agar tetap berjalan,” kata Rusli.

Dia melihat UU Cipta Kerja ini hanya akan mempermudah pembangunan proyek strategis nasional saja. Namun, pemerintah seakan-akan menomorduakan sektor pertanian nasional.

Baca juga: Mengapa Data Menjadi Penting Bagi Ekonomi Digital Nasional?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com