Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GSP Diperpanjang, Mendag: Eksportir Dapat Kepastian Tingkatkan Bisnis ke AS

Kompas.com - 03/11/2020, 17:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, perpanjangan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) yang diberikan pemerintah Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia, memberikan kepastian bagi eksportir dalam negeri untuk mengembangkan bisnisnya.

GSP merupakan fasilitas penurunan tarif bea masuk terhadap produk impor yang diterapkan secara unilateral oleh AS kepada negara berkembang, termasuk Indonesia.

Agus menjelaskan, pada April 2018, pemerintah AS memulai proses peninjauan kembali (review) GSP pada Indonesia.

Baca juga: Jika Trump Kalah Pilpres AS, Bagaimana Nasib Fasilitas GSP Indonesia?

Hingga akhirnya pada 30 Oktober 2020, lewat negosiasi selama 2,5 tahun, AS tetap memperpanjang fasilitas GSP Indonesia.

"Hasil akhir yang positif dari proses peninjauan kembali fasilitas GSP untuk Indonesia ini tentunya memberikan kepastian baik bagi eksportir Indonesia maupun importir AS, bahwa mereka dapat melanjutkan bahkan meningkatkan kegiatan bisnisnya," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Agus mengatakan, saat pemerintah AS me-review fasilitas GSP Indonesia, pemerintah secara aktif melakukan serangkaian konsultasi dengan kantor United States Trade Representative (USTR).

Konsultasi dilakukan tidak hanya melalui komunikasi jarak-jauh, tetapi juga pertukaran kunjungan pejabat senior maupun pejabat tinggi kedua negara.

Di pihak Indonesia, upaya ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Otoritas Jasa Keuangan, serta Kedutaan Besar RI di Washington DC.

Agus menegaskan, selama proses review berlangsung, fasilitas GSP tetap dapat dinikmati Indonesia, dan keputusan akhir dari peninjauan kembali ini mempertegas bahwa Indonesia tetap dapat menikmati fasilitas GSP untuk beberapa tahun ke depan.

Fasilitas ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif bea masuk pada sejumlah produk Indonesia yang dinilai kurang berdaya saing di pasar AS dibanding produk yang sama atau sejenis dari negara lain di pasar AS.

"Ini tentunya perkembangan yang positif di tengah upaya kita untuk memperkecil dampak pandemi Covid-19 bagi perekonomian Indonesia maupun AS,” ujar Agus.

Baca juga: UKM Kita Bisa Ikut Turut Aktif Menikmati Fasilitas GSP ini...

Menurut Agus, Kemendag akan terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta pelaku usaha dan industri untuk dapat meningkatkan variasi ekspor dan memanfaatkan pasar AS yang masih terbuka lewat fasilitas GSP.

Lantaran, selama ini dari 3.572 pos tarif yang mendapatkan fasilitas GSP, tercatat baru 729 pos tarif atau hanya 20,4 persen yang menggunakan tarif nol persen ke pasar AS.

Sisanya, hampir 80 persen belum dimaanfaatkan.

"Oleh sebab itu mengajak pelaku usaha termasuk UMKM untuk terus mengoptimalkan fasilitas GSP ke AS karena utilisasi GSP Indonesia saat ini masih belum maksimal," ujar Agus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com