Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, Pemilik Kargo Wajib Laporkan Daftar Muatan

Kompas.com - 10/12/2020, 16:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau. Regulasi itu mewajibkan pemilik muatan (cargo owner) melaporkan daftar muatan atau manifes domestik.

Ketentuan baru dalam beleid yang diundangkan pada 12 November 2020 itu, akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada 10 November 2021.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, Permendag 92/2020 merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017, sekaligus sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Baca juga: Ada Vaksin, Asosiasi Ritel Optimistis Bisa Pulih pada 2021

Ia menjelaskan, penyampaian data muatan perdagangan kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan.

"Penyampaian tersebut harus dilakukan sebelum barang dimuat di kapal," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Data tersebut nantinya dapat pula diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

Menurut Suhanto, kewajiban penyampaian daftar muatan merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem antar kementerian dan lembaga (K/L).

Sebab data itu juga dapat digunakan sebagai referensi dalam penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi atau forwarder yang jadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Ia mengatakan, kolaborasi antar K/L ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau. Dengan adanya kewajiban pada pemilik muatan untuk melaporkan jenis dan jumlah barang, maka ke depan perencanaan pengiriman barang dari daerah surplus ke daerah minus menjadi lebih mudah, tepat, dan terkontrol dengan baik.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Tolak Opsi Likuidasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com