Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanwil DJP Jaksel II Lampaui Target Penerimaan Pajak di Tengah Pandemi, Bagaimana Strateginya?

Kompas.com - 01/01/2021, 11:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II mampu mencapai target penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19.

Dari target Rp 32,1 triliun, Kanwil ini mampu mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp 32,7 triliun atau 101,6 persen dari target hingga Rabu (30/12/2020) kemarin.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto mengaku mengubah strategi program dari tahun sebelumnya untuk mengejar target penerimaan pajak.

Baca juga: Ditjen Pajak Tunjuk Enam Perusahaan Digital untuk Pungut PPN 10 Persen

Sebab, tidak mudah mencapai target penerimaan pajak saat ekonomi masyarakat sedang sulit-sulitnya.

Banyak para wajib pajak yang usahanya terganggu. Utamanya Jakarta Selatan adalah daerah pertama yang ditetapkan sebagai zona merah oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami mengubah strategi program, di antaranya dengan melakukan pendekatan dan membangun komunikasi kepada Wajib Pajak," kata Edi dalam siaran pers, Jumat (1/1/2021).

Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II juga melakukan penelitian terhadap sektor-sektor yang tidak terdampak serius oleh pandemi Covid-19. Penelitian itu dilakukan untuk menggali potensi dan mengetahui kemampuan bayar WP.

Cara ini dilakukan usai Kanwil DJP Jakarta Selatan II menghentikan pelayanan tatap muka selama tiga bulan sejak pandemi Covid-19 menyebar ke Indonesia.

Baca juga: Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen Ditolak, Kemenperin Cari Strategi Lain

"Wajib pajak yang tidak terdampak itulah yang kami maintenance, kami jaga komunikasinya," ucap Edi.

Tak hanya menarik pajak, pihaknya juga memberikan ruang bagi pelaku usaha berkonsultasi mengenai aspek-aspek pajak.

Sebab bagaimana pun, mereka mengalami beban ekonomi yang berat.

Atas dasar itulah, Kanwil memberikan solusi melalui pengurangan sanksi perpajakan akibat keterlambatan dan kurang bayar.

Besaran pengurangan sanksi minimal 50 persen.

Baca juga: Insentif Pajak Mobil Baru Nol Persen Terganjal di Kemenkeu

Kebijakan itu pun disambut positif oleh WP, sebab institusi pajak dinilai memahami beban ekonomi yang dialami mereka.

"Dengan cara ini kami mendorong Wajib Pajak bisa menggunakan sanksi yang dipotong itu untuk menambah kegiatan usaha, memastikan tidak terjadi PHK, dan untuk membantu biaya operasional. Saya berkesimpulan, komunikasi untuk memahami WP adalah kunci utama dari keberhasilan pengumpulan pajak," pungkas Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com