Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGN Kalah Sengketa Pajak, Ini Respon Stafsus Erick Thohir

Kompas.com - 04/01/2021, 18:59 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat bicara terkait PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung (MA). 

Menurut Arya, sengketa pajak antara PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut sebenarnya merupakan perkara lama.

“Ini kan kasus pajak tahun 2012, ketika di pengadilan pajak mereka (PGN) menang, tapi kan ada ketentuan bahwa teman-teman dari Kementerian Keuangan harus masuk ke PK, itu ketentuannya. Nah ketika PK, MA memutuskan itu menang,” ujar Arya, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Kalah Sengketa Pajak Lawan DJP, PGN Wajib Bayar Rp 3,06 Triliun

Arya menambahkan, sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA), sudah ada aturan terkait hal tersebut yang dikeluarkan oleh DJP.

Dalam aturan itu, kata Arya, DJP menyebut perkara dengan PGN ini bukan merupakan kategori objek pajak.

“Jadi langkah yang akan kami lakukan adalah ada dua, yang pertama kami akan bicarakan hal ini ke Kementerian Keuangan karena mereka sudah mengakui bahwa ini bukanlah objek pajak. Jadi Kementerian BUMN akan melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu,” kata dia.

Selanjutnya, kata Arya, pihaknya akan meminta PGN untuk kembali mengambil langkah hukum terkait keputusan dari MA ini.

Sebab, perkara ini bukan merupakan objek pajak.

Baca juga: Perkuat Bisnis Perusahaan, PGN Perluas Infrastruktur Gas Bumi

“Kenapa bukan objek pajak? Karena selama ini PGN itu tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN-nya salah,” ungkap Arya.

Arya pun optimistis permasalahan ini bisa segera diselsaikan. Sehingga, hal ini tidak akan merugikan PGN.

“Jadi kita sih optimis ini bisa dilakukan dan tidak akan membuat PGN rugi karena ada langkah-langkah yang kita lakukan dan kita yakin di Kemenkeu akan mensupport kita juga untuk hal ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Dalam penjelasan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagaimana dikutip pada Senin (4/1/2021), sengketa pajak antara PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut sebenarnya merupakan perkara lama.

Perkara yang diperselisihkan yakni atas transaksi tahun pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2017.

Baca juga: Alami “Triple Shock”, PGN Tetap Jaga Kinerja Keuangan dengan Pendapatan Rp 31,51 Triliun

"Sengketa tahun 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 (PMK) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama.

PGN menyebut, sengketa tahun 2013 berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan perseroan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com