Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening FPI Diblokir, Ini Komentar OJK

Kompas.com - 05/01/2021, 15:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir. Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengungkap, pemblokiran terjadi sejak Rabu, (30/12/2020).

Pemblokiran rekening FPI membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersuara.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, rekening bank bisa saja diblokir berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.

"Dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”)," kata Anto kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2021). 

Baca juga: OJK: Tahun 2021 Pasar Modal Bisa Lebih Kuat

Diatur dalam beleid, pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

"Berdasarkan pengaturan tersebut, tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia," sebut Anto.

Sebelumnya diberitakan, Pemblokiran rekening terjadi sejak Rabu, setelah pemerintah mengumumkan keputusan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan FPI.

Pihak FPI mengaku tidak menerima pemberitahuan dari pihak berwenang mengenai pemblokiran rekening.

Menurut Aziz, di rekening tersebut masih ada uang puluhan juta rupiah.

Baca juga: Daftar 149 Pinjaman Online yang Kantongi Izin OJK

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) menyatakan bahwa bukan kewenangan Polri memblokir rekening FPI. 

"Kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk membekukan (rekening). Jadi belum ada informasi terkait hal tersebut," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, aparat kepolisian juga tidak meminta kepada pihak yang berwenang untuk memblokir rekening FPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com