Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sesuai Ketentuan Pemerintah, Akankah Wacana Hapus Premium dan Pertalite Terealisasi?

Kompas.com - 07/01/2021, 20:05 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Premium dan Pertalite adalah dua jenis bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pasalnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, menyebutkan, batas minimal nomor oktan atau research octane number (RON) bensin adalah 91.

Dengan demikian, Premium dan Pertalite yang masing-masing memiliki RON 88 dan 90 tidak memenuhi aturan tersebut.

Baca juga: Soal Penghapusan Premium, Ini Kata Menteri ESDM

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk melaksanakan ketentuan tersebut.

Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan aturan turunan dari ratifikasi Paris Agreement terkait penurunan emisi karbon dioksida.

“Tentu saja kita harus mengikuti kesepakatan global di mana dunia sepakat untuk mengurangi kenaikan temperatur yang disebabkan oleh emisi,” kata Arifin dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM, Kamis (7/1/2021).

Meskipun sampai saat ini wacana penghapusan Premium belum terealisasi, Arifin menyebutkan, pihaknya akan melaksanakan program-program berkaitan dengan penurunan emisi gas rumah kaca.

Baca juga: Ini Ciri SPBU Pertamina yang Menjual BBM Pertalite Seharga Premium

“Tentu saja ini terkait pemakaian-pemakaian energi kita, untuk itu lah memang program ini akan secara bertahap kita laksanakan dengan juga strategi-strategi khusus yang memang harus diambil," tutur dia.

Lebih lanjut, Arifin melaporkan, sektor ESDM sepanjang tahun 2020 berhasil menekan produksi emisi karbon sebesar 64,4 juta ton atau setara 111 persen dari target 58 juta ton.

“Untuk tahun 2021 ditargetkan penurunan CO2 sebesar 64 juta ton,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com