Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prediksi Utang Terus Bertambah, Indef: Jadi Beban Warisan Berat Bagi Presiden Selanjutnya

Kompas.com - 08/01/2021, 10:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom senior Indef Didik J Rachbini berpendapat, tingkat utang negara saat ini bakal menjadi beban bagi calon pemimpin Indonesia pada 2024 mendatang. 

Sebab, APBN mengalami masalah sejak lama dari sisi penerimaan pajak yang kritis dan pengeluaran yang tidak efisien dan boros.

Dia menilai bahwa masalah anggaran negara selama beberapa tahun terakhir ini disebabkan oleh defisit primer.

Baca juga: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 1.226,8 Triliun Selama 2020, Melonjak 180 Persen

Artinya, tanpa faktor utang, penerimaan negara tidak cukup untuk membiayai pengeluaran yang diperlukan.

Maka dari itu, pemerintah harus membuat utang untuk mengatasi defisit primer yang dia anggap sebagai penyakit dari masalah APBN.

"Utang terus meningkat dan tidak terkendali karena penerimaan rendah sehingga utang menjadi faktor kritis, yang akan menjadi beban warisan sangat berat bagi pemimpin atau presiden yang akan datang," kata Didik melalui keterangan tertulis dikutip Jumat (8/1/2021).

Tidak hanya itu, utang yang ditambah justru dipergunakan untuk membayar utang juga.

Menurut dia, anggaran juga menanggung beban pembayaran utang pokok yang sudah jatuh tempo dan pembayaran cicilannya.

Baca juga: Lelang Surat Utang Awal Tahun, Pemerintah Kantongi Rp 41 Triliun

Dengan demikian, Indef memberikan beberapa catatan untuk dijadikan perhatian bagi pemerintah.

Didik mengatakan, pendapatan negara pada tahun 2021 diprediksi mencapai Rp 1.473,6 triliun atau turun sebesar minus 21,9 persen dibandingkan sebelum pandemi.

Sehingga tahun 2021 belum pulih sepenuhnya meski terdapat perbaikan dibandingkan Perpres 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Catatan berikutnya mengenai belanja negara pada tahun 2021 yang sebesar Rp 2.750 triliun atau naik sebesar 8,3 persen dibandingkan sebelum pandemi.

Terdapat kenaikan sebesar 0,39 persen dibandingkan Perpres 72 Tahun 2020.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tarik Utang Rp 342 Triliun pada Kuartal I-2021

Namun, sayangnya, lanjut Didik, belanja transfer daerah ditinggalkan dalam fase pemulihan ekonomi dibandingkan sebelum pandemi yang minus 7,2 persen pada APBN 2020.

"Struktur prioritas APBN Tahun 2021 juga terdapat skema anggaran yang tidak mengedepankan skenario pemulihan ekonomi tahun 2021. Skema pemulihan sepatutnya tetap membutuhkan anggaran fungsi ekonomi, infrastruktur dan sosial yang lebih tinggi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com