Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Tak Berikan Data atau Informasi Publik, Apa Saja Sanksinya?

Kompas.com - 29/01/2021, 15:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A. Kuswardono mengatakan, pejabat publik bisa terkena sanksi jika tidak memberikan informasi publik.

Ia mengatakan, sanksi tersebut mulai dari demosi hingga penjara satu bulan atau membayar denda pidana sebesar Rp 5 juta.

"Kalau pejabat publik tidak menjalankan kewajibannya, dia bisa didemosi oleh atasannya. Artinya ada sanksi bahkan hingga diberhentikan," ujarnya dalam acara bedah sengketa HAKI yang ditayangkan secara virtual, Jumat (29/1/2021).

"Kecil (pidananya) cuma Rp 5 juta atau satu bulan penjara kepada pejabatnya. Tapi, jangankan satu bulan penjara, satu hari pun orang enggak mau. Itu sudah kejadian Camat di Kota Batu, Malang. Karena dia tidak mau memberikan informasi," lanjut Arif.

Baca juga: Menhub Sebut Aplikasi Charge.In Permudah Pengendara Kendaraan Listrik

Meski begitu kata Arif, data atau informasi publik hanya diberikan kepada seseorang yang mengantongi surat izin dari suatu lembaga atau perusahaan.

Sementara terkait pengajuan permohonan data atau informasi, Arif mengatakan harus melalui jalur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Apabila PPID tersebut tidak menanggapi pemohon secara berulang-ulang, maka KIP akan mengambil keputusan.

"Kami di KIP, karena ini sifatnya keputusan pra peradilan, begitu kami sudah putuskan, informasi itu harus diberikan. Maka badan publik atau PPID itu harus memberikan informasinya," ucapnya.

Jika setelah keputusan KIP informasi tidak juga diberikan, maka pemohon bisa mengajukan penetapan eksekusi kepada pengadilan.

"Jadi nanti yang mengambil dokumen itu panitera. Kalau itupun dia masih bandel, tidak mau memberikan, baru muncullah pasal pidana," ucapnya.

Baca juga: Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Suka Catut Nama yang Terdaftar di OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com