JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti industri teknologi finansial (tekfin/fintech), termasuk fintech Innovative Credit Scoring (ICS) mematuhi empat hal utama dalam menjalankan bisnisnya.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani mengungkap, keempat aturan itu disebut 4C, yakni compliance, consent, control, dan competence.
"Kalau tidak mengaturnya dengan baik ada beberapa permasalahan dalam personalisasi. Jangan sampai ada orang yang merasa data pribadi diambil secara ilegal. Pasti yang ujung-ujungnya dirugikan adalah penyelenggara," kata Triyono dalam diskusi virtual Fintech Talk, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Paling Baik dibanding Industri Keuangan Lainnya, Realisasi Pinjaman Fintech 2020 Naik 26 Persen
Triyono mengungkap, industri digital ini harus patuh pada komitmen yang sudah dibuat dengan asosiasi.
Hingga kini, dia masih menemukan beberapa fintech yang mendapat komplain dari para penggunanya, termasuk masalah kebocoran data pribadi.
"Saya harap lebih comply terhadap ini. Kita lihat bahwa border-nya sudah jelas. Itu border-border (batas-batas) yang harus diperhatikan," sebut Triyono.
Kemudian, industri digital perlu konsen terhadap etika bisnis dan perlindungan konsumen. Triyono mengatakan, konsen diperlukan untuk meminimalisir tuntutan di masa depan.
"Masalah konsen ini memang debatable. Tapi enggak apa-apa kita coba definisikan konsen seperti apa, supaya meminimalisasi tuntutan ke depannya," papar Triyono.
Baca juga: OJK: Fintech Lending Salurkan Pembiayaan PEN Rp 262,2 Miliar
Kemudian, yang ketiga adalah kontrol/supervisi. Dia ingin para fintech saling memperhatikan dan mengawasi rekan-rekan satu industri untuk meminimalisir pelanggaran.
Lalu yang terakhir adalah kompeten. Industri terus mengoptimalisasi algoritme yang notabene merupakan mesin utama penggerak industri digital.
"Diharapkan algoritme semakin baik sehingga hasilnya pun akurat, berkualitas tinggi, dan bisa dipakai. Tentu saja dengan optimalisasi, saya rasa masyarakat Indonesia yang akan mendapatkan manfaatnya," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.