Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cerita Kepala BKPM soal Aturan Investasi Miras hingga Akhirnya Dicabut Jokowi

Kompas.com - 03/03/2021, 11:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan proses panjang dalam pembuatan aturan mengenai pembukaan investasi industri minuman keras (miras), hingga akhirnya aturan itu dicabut oleh pemerintah setelah menuai polemik.

Diketahui dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sempat dinyatakan investasi pada industri minuman alkohol dibuka bagi investor dalam negeri dan asing. Tertuang dalam lampiran III poin 31, 32, dan 33 pada beleid tersebut.

Bahlil menjelaskan, aturan itu disusun atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat di sejumlah wilayah yang memang akrab dengan minuman beralkohol. Sebab, beberapa wilayah Indonesia memang memiliki miras sebagai kearifan lokal.

Baca juga: Menkop Nilai Masih Ada Disparitas Tinggi antara Pelaku UMKM dan Usaha Besar

"Karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangnnya, masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Adapun dalam Perpres 10/2021 disebutkan, keran investasi miras dibuka hanya untuk Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Mengenai kearifan lokal, Bahlil mencontohkan, di NTT terdapat minuman arak tradisional bernama sophia atau sopi. Begitu pula di Bali dengan arak lokalnya yang bahkan berkualitas ekspor.

Masyarakat setempat pun hanya memproduksi arak lokal secara kecil-kecilan, sehingga tak bisa menikmati nilai ekonomi dari produk tersebut.

Hal itu karena terbentur dengan aturan bahwa industri miras masuk bidang usaha tertutup untuk penanaman modal, sehingga tidak bisa menjadi besar dan potensinya pun tak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah tersebut.

"Itu akan ekonomis jika dibangun berbentuk industri, tapi jika dibangun sedikit-sedikit (kecil-kecilan), apalagi dilarang maka enggak ada nilai ekonominya. Itulah kenapa dikatakan (dalam Perpres 10/2021) bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," jelas Bahlil.

Perdebatan dengan tokoh masyarakat

Selain mempertimbangkan kearifan lokal, lanjut dia, penyusunan aturan juga dilakukan melalui perdebatan panjang dan berdasarkan diskusi komprehensif dengan memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, serta pemuda.

Meski demikian, ketika kebijakan tersebut diterbitkan malah menuai polemik sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memutuskan mencabut aturan investasi miras dari lampiran III dalam Perpres 10/2021.

Baca juga: Luhut Sindir Pejabat yang Enggan Gunakan Produk Dalam Negeri

Menurut Bahlil, keputusan itu diambil setelah pemerintah mendengar aspirasi dari para tokoh lintas agama. Selain itu, dengan memperhatikan dinamika apsirasi dalam konteks untuk kebaikan dan tatanan sosial masyarakat.

Ia mengakui, terdapat kalangan pengusaha yang menginginkan agar kebijakan pembukaan investasi miras tetap dilanjutkan. Namun, atas pertimbangan berbagai kalangan yang menolak dengan masukan yang cukup konstruktif maka pemerintah menegaskan tetap menutup pintu investasi miras.

"Saya memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar ini tetap dilanjutkan. tapi kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi, kita semua umat beragama dan sudah tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," ungkapnya.

Izin pembangunan industri miras sudah ada sejak lama

Bahlil menyatakan, izin investasi miras di Indonesia bukan hal baru karena sudah ada sejak 1931. Total kini ada 109 izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan industri miras yang tersebar di 13 provinsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Whats New
Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com