Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Pajak, BPKH Yakin Dana Kelolaan Haji Lampaui Rp 147 Triliun

Kompas.com - 10/03/2021, 19:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) optimistis target dana kelolaan sebesar Rp 147 triliun dengan nilai manfaat Rp 8,7 triliun pada 2021 segera tercapai.

Kepala Badan BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, target dana kelolaan tersebut akan lebih mudah tercapai karena adanya pembebasan pajak terhadap pengembangan dana haji di beberapa instrumen keuangan.

"Targetnya dengan adanya pembebasan pajak bisa tercapai. Sekarang saja dana kelolaan sudah Rp 145 triliun," kata Anggito dalam diskusi virtual Infobank, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: BPKH akan Tanam Rp 3 Triliun di Bank Muamalat

Tercatat, perkembangan dana haji pada tahun 2020 ini telah mencapai Rp 144,7 triliun.

Angkanya naik dari Rp 124 triliun di tahun 2019 dan Rp 112 triliun di tahun 2018.

Pada tahun 2020, sebanyak 69 persen dana haji ditempatkan pada instrumen investasi. Sementara sisanya ditempatkan di BPS-BPIH.

Penempatan dana di instrumen investasi ini tumbuh sebesar 42,15 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp 70,02 triliun menjadi Rp 99,53 triliun.

Di sisi lain, penempatan pada BPS-BPIH turun 19,89 persen (yoy) dari Rp 54,30 triliun menjadi Rp 43,50 triliun.

Baca juga: Ada Pembebasan Pajak, Dana Kelolaan Haji Lebih Tebal

Dominasi penempatan dana haji di instrumen investasi beserta pembebasan pajak disinyalir mampu mempertebal dana kelolaan.

"Insya Allah kita lihat targetnya di atas itu (melampauai Rp 147 triliun). Sekarang tinggal kualitasnya, apa yang mau kita capai," ujar Anggito.

Agar dana kelolaan terus tumbuh, pihaknya perlu memitigasi tiga risiko utama yang membayangi BPKH. Risiko-risiko tersebut, antara lain underfunding, risiko investasi, dan perbedaan tinggi antar mata uang.

Seperti diketahui, penyetoran dana haji menggunakan mata uang rupiah, sedangkan biaya operasional kebanyakan menggunakan valuta asing, termasuk real Arab Saudi.

"Ini kita akan cari jalan keluar. Kami masuk ke KIK EBA dan sukuk daerah. Apalagi dengan pengecualian pajak untuk produk reksa dana (pengelolaan dana haji). Tidak ada produk reksa dana yang pajaknya dikecualikan sekarang. Mudah-mudahan menambah dana kelolaan," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Dorong Penggunaan Produk UKM untuk Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang maupun instrumen keuangan tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com