Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperluas, PPKM Mikro Kini Berlaku di 15 Provinsi

Kompas.com - 19/03/2021, 14:27 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 April 2021.

Selain itu, kebijakan ini juga diperluas ke lima provinsi lain. Sehingga keseluruhan ada 15 provinsi yang menerapkan kebijakan ini.

Airlangga mengungkapkan, perluasan ke lima provinsi, yakni Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dilakukan dengan pertimbangan adanya peningkatan kasus Covid-19.

"Untuk efektivitas pengendalian Covid-19 sambil vaksinasi secara paralel maka disampaikan ini (PPKM) diperpanjang pada 23 Maret hingga 5 April dan lima daerah tambahan yakni Kalsel, Kalteng, Sulut, NTT, dan NTB," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Kalbe Farma Luncurkan Tes Covid-19 dengan Metode Air Liur, Berapa Harganya?

Adapun 10 provinsi lain yang sudah lebih dahulu menerapkan PPKM mikro yakni Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Airlangga menjelaskan, penerapan PPKM mikro didasarkan pada beberapa indikator, yakni tingkat keterisian rumah sakit yang di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

Selain itu juga tingkat kematian dari setiap kasus yang berada di atas rata-rata nasional.

Ia mengklaim penerapan PPKM mikro berhasil menekan angka kasus aktif Covid-19.

Dalam paparannya ia mengatakan, saat ini jumlah kasus Covid-19 di Indonesia secara kumulatif mencapai 1,4 juta dengan jumlah kasus aktif sebanyak 131.753 atau 9,12 persen.

"Itu masuk ke single digit dan sudah lebih baik dari tingkat global yang sebesar 17,23 persen," ujar Airlangga.

Selain itu, tingkat kesembuhan mencapai 88,16 persen, lebih tinggi dari global yang sebesar 80,56 persen.

Meski di sisi lain tingkat kematian atau fatality rate sebesar 20,71 persen atau di atas rata-rata global yang sebesar 22,21 persen.

Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com