Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Gofood untuk Usaha Kuliner, Ini Syarat dan Langkahnya

Kompas.com - 05/04/2021, 10:51 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis kuliner kini tak lengkap jika tidak menyediakan layanan pesan antar. Misalnya lewat layanan GoFood. Setiap pelaku usaha kuliner bisa daftar GoFood. Lalu bagaimana cara daftar GoFood?

Dikutip dari gobiz.co.id, untuk bisa mendaftar sebagai mitra usaha Gojek sebagai merchant GoFood, proses pembayarannya tidak dipungut biasa alias gratis.

Measki begitu, pihak Gojek mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap praktik penipuan.

"Hati-hati dengan tindak penipuan. Kami tidak bekerjasama dengan pihak manapun dalam pendaftaran Mitra Usaha Gojek," tulis Gojek seperti dikutip Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Pro Kontra Skema Komisi 20 Persen+Rp 1.000 GoFood di Mata Pelaku UMKM

Untuk bisa mendaftar sebagai mitra GoFood, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi GoBiz yang tersedia di Google Playstore.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam proses daftar GoFood atau cara daftar GoFood. Dokumen tersebut meliputi:

  1. KTP pemulik outlet
  2. NPWP pemilik outlet (opsional, jika memiliki tarif PB1)
  3. Nomor rekening pemilik untuk pencairan dana usaha
  4. Alamat email outlet aktif
  5. Nomor ponsel outlet untuk login GoBiz
  6. Foto selfie dengan KTP jika terdapat kerusakan pada kartu identitas
  7. Foto buku rekening bank jika data pemilik (seperti: data pemilik rekening) tidak sama dengan identitas nama pemilik.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran:

  1. Wajib melengkapi persyaratan pendaftaran bagi usaha perorangan maupun badan usaha
  2. Alamat email belum pernah digunakan pada outlet lain yang sebelumnya sudah terdaftar di GoBiz
  3. Nomor ponsel terdaftar, tidak dalam masa tenggang /hangus dan bisa digunakan untuk menerima SMS, serta belum pernah terdaftar untuk outlet GoBiz lainnya
  4. Data KTP tidak rusak, apabila data KTP rusak, silakan melampirkan data tambahan (foto selfie dengan KTP)
  5. Isi formulir selengkap mungkin, baik data restoran maupun daftar menu dan harga
  6. Jika Anda memiliki tarif PB1, mohon lampirkan NPWP Anda. Jika tidak, Anda tidak perlu melampirkan NPWP
  7. Pastikan identitas yang dilampirkan masih berlaku, tidak boleh terpotong di sisi mana pun, serta harus terbaca dengan jelas dan tidak buram (khususnya untuk KTP, Buku Tabungan dan foto selfie dengan KTP)
  8. Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi, jika persyaratan tidak lengkap maka tidak akan diproses lebih lanjut.

Baca juga: Ingin Menjadi Mitra Merchant GrabFood? Berikut Caranya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com