Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waskita Beton Hadapi PKPU

Kompas.com - 06/04/2021, 14:04 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com – PT Waskita Beton Precast Tbk menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU ini dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada pada Rabu (31/3/2021) yang lalu. Rencananya sidang perdana PKPU WSBP ini akan dilangsungkan pada tanggal 8 April 2021.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021), PT Hartono dalam petitumnya meminta tujuh aspek kepada majelis hakim.

Baca juga: PKPU Berakhir Damai, Kresna Life Kembali Bayar Para Pemegang Polis

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU sementara yang diajukan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni PT Waskita Beton Precast Tbk (WBSP) dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU. Keempat, menunjuk dan mengangkat dua pihak pengurus.

Kelima, menetapkan siding yang merupakan rapat permuswaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU paling lambat hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU diucapkan.

Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil pihak Waskita Beton sebagai termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada siding sebagaimana dimaksud pada butir 5 petitum ini.

Baca juga: Produsen Sepatu Bata Kena PKPU

Sementara yang ketujuh, menghukum Waskita Beton PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

Perlu diketahui juga, PT Waskita Beton Precast Tbk merupakan anak usaha dari PT Waskita Karya Tbk yang merupakan perusahaan milik pemerintah (BUMN).

Hingga saat ini total kepemilikan saham WSKT yang berada di WSBP tecatat hampir 60 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com