Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Diminta untuk Izinkan Fintech Beri Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar

Kompas.com - 21/04/2021, 17:38 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Fintech Society (IFSoc) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan batas penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending.

Steering Committee IFSoc Hendri Saparini megatakan, hal tersebut merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendongkrak akses pembiayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hendri menjelaskan, saat ini sudah banyak UMKM yang bergerak pada usaha padat karya hingga pengembangan teknologi, dimana mereka membutuhkan biaya pendanaan lebih besar.

Baca juga: 147 Fintech Pinjaman Online Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya

Oleh karenanya, OJK didorong untuk menyesuaikan batas penyaluran kredit P2P lending, yang saat ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Finansial.

"Mungkin pemerintah bisa mempertimbangkan agar P2P lending bisa menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 2 miliar," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, peningkatan batas penyaluran kredit itu dapat dilakukan dengan adanya kolaborasi antara P2P lending dengan sektor perbankan.

Melalui kolaborasi ini, P2P dimungkinkan mendapatkan pendanaan untuk penyaluran kredit ke pelaku UMKM dengan resiko yang lebih rendah.

Baca juga: BI Catat Aliran Modal ke Fintech Capai Rp 31,5 Triliun

Pada saat bersamaan, perbankan juga akan mendapatkan keuntungan, seperti hal nya data kredit nasabah milik P2P lending.

"Kolaborasi antar keduanya akan menjadi positif karena mereka yang sudah mengakses dengan nilai kecil, dengan jangka pendek, mereka punya record yang juga bisa dimanfaatkan perbankan konvensional," tutur Hendri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com