JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa pelarangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan mendesak, bukan untuk mudik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Pengecualian larangan mudik memang diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021.
Baca juga: Larangan Mudik 2021: Keperluan Mendesak Bisa Naik Bus Berstiker Khusus
Di mana masyarakat yang dapat melakukan perjalanan pada masa pelarangan mudik yaitu karena bekerja/perjalanan dinas yang harus dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Lalu yang melakukan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan, dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.
"Bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan," kata Budi.
Baca juga: Simak Lagi Persyaratan Perjalanan Jelang Periode Larangan Mudik 2021
Ia menjelaskan, stiker khusus ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubungan Darat, serta hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
Menurut Budi, penerbitan stiker khusus ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.
"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas 13/2021 dan PM 13/2021,” pungkas Budi.
Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Dikarantina 5 Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.