Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tax Amnesty Jilid II, Ketua Kadin: Kami dari Pengusaha Merespons Positif

Kompas.com - 21/05/2021, 12:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka opsi melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II melalui revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pembicaraan bersama DPR RI bakal terlaksana dalam waktu dekat. Presiden diketahui sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas beberapa ketentuan perpajakan dalam UU KUP.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani menyatakan, pengusaha merespons positif adanya rencana tax amnesty jilid II. Pasalnya, banyak para pengusaha yang menyatakan niatnya untuk ikut tax amnesty jilid II.

Baca juga: Muncul Wacana Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Sri Mulyani

"Tentunya kalau kami dari pengusaha merespons positif karena memang kita lihat tax amnesty pertama hasilnya sangat baik karena memberikan lebih banyak kepastian," kata Rosan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021).

Pihaknya sudah berencana membahas wacana ini dengan para pengusaha dan pemerintah untuk mempelajarinya lebih lanjut.

Apalagi, tax amnesty di beberapa negara memang dilakukan lebih dari sekali. Asal tahu saja, pemerintah melangsungkan tax amnesty jilid I pada tahun 2016 lalu.

"Di banyak negara tax amnesty juga bukan hanya sekali, bisa beberapa kali. Nah jadi kalau menurut saya ini dipelajari lebih dalam lagi dan dari kami merespon positif," tutur dia.

Dia lantas menyebut, penerapan tax amnesty jilid II akan memberikan multiplier effect (efek ganda) sehingga relevan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Pelaksanaan tax amnesty akan membuat keterbukaan para wajib pajak lebih baik. Keterbukaan ini diharapkan bisa meningkatkan permintaan (demand) sehingga berkontribusi pada kelompok konsumsi yang menjadi kontributor terbesar dalam PDB.

"Ada multiplier effect-nya juga, bukan semata-mata untuk mendapatkan penerimaan pajak saja. Tapi di satu sisi bisa meningkatkan basis dari pembayar pajak karena lebih terbuka, ada transparansi sehingga akan lebih nyaman melakukan aktifitas ekonomi," ucap  Rosan.

Pernyataan Rosan ini berbeda dengan Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono.  Sebelumnya Herman  menolak wacana tax amnestry jilid II tersebut karena bisa membuat kepercayaan wajib pajak runtuh.

Mengingat tax amnesty baru dilaksanakan lima tahun lalu. Sehingga, bagi para peserta tax amnesty 2016-2017, sama sekali tidak mengusung asas keadilan.

“Dulu sempat tahun 1986, kemudian ada lagi tahun 2016. Jadi kalau tahun depan terlalu cepat. Kalau ada tax amnesty lagi nanti bakal diketawain negara lain, negara lain pendapatannya juga ancur-ancuran tapi tidak ada rencana tax amnesty,” kata Herman kepada seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Herman mengatakan, penerimaan negara dengan sendirinya akan membaik apabila penanganan pandemi sukses. Sejalan dengan reformasi ekonomi dengan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Tolak Tax Amnesty Jilid II, Banggar: Tidak Boleh Dilakukan...

Senada, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR DI Said Abdullah juga menolak rencana pemerintah untuk melanjutkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com