Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebutuhan Mobil Listrik buat Operasional Pemerintah hingga 2030 Diperkirakan 132.000 Unit

Kompas.com - 28/05/2021, 07:13 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan total kebutuhan mobil listrik untuk keperluan operasional pemerintah mencapai 132.000 unit hingga 2030 mendatang.

Perkiraan itu merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.

“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di 3 kota percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di RI, Konsorsium Perusahaan China Investasi Rp 30 Triliun

Ia menjelaskan, penyusunan peta jalan atau road map oleh Kemenhub tersebut, dalam rangka mendukung percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Dalam rangka mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.

Misalnya, untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp 9,5 juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp 4,5 juta. Lalu untuk mobil, pada kendaraan BBM mencapai Rp 27,8 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta.

Kemudian untuk jenis bus, pada biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta.

Budi Karya mengatakan, sejumlah pemerintah daerah yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Baca juga: Bakal seperti Apa Transportasi di Ibu Kota Negara Baru?

“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” ungkap dia.

Budi Karya berharap, kolaborasi antara kementerian/lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dapat segera direalisasikan.

Selain lebih hemat, hal ini sekaligus untuk mengurangi emisi yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” pungkas Budi Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com