Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Besaran Pesangon 2021 untuk Pekerja yang Kena PHK

Kompas.com - 29/05/2021, 18:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan pesangon terbaru di tahun 2021 yang berlaku adalah mengacu pada UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya yang berupa peraturan pemerintah.

Pertanyaan terkait berapa besaran pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap jadi pertanyaan di kalangan pekerja.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Ini Besaran Pesangon Pegawai Sriwijaya Air yang Diminta Resign

Aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut memuat ketentuan mengenai berapa besaran pesangon untuk korban PHK, termasuk untuk yang berlaku di tahun 2021 (besaran pesangon 2021).

Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat PHK. Hal ini tertuang dalam BAB V Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 40 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.

Berikut ketentuan besaran uang pesangon yang diatur dalam PP tersebut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
  • dst

Baca juga: Ada Aturan Pesangon PHK Boleh Diberikan Separuhnya, Ini Penjelasan Kemenaker

Selain ketentuan mengenai besaran pesangon terbaru, terdapat pula ketentuan mengenai uang penghargaan masa kerja. Berikut rinciannya:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
  • dst

Baca juga: Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya

Sementara itu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil
  • Biaya/ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com