Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Gaji Besar, Apa Sebenarnya Tugas Komisaris BUMN?

Kompas.com - 12/06/2021, 17:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam struktur organisasi perusahaan, posisi komisaris perusahaan menempati posisi teratas bersama dengan direksi. Apa sebenarnya tugas dan tanggung jawab dari komisaris?

Komisaris adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengawasi kegiatan dan operasional perusahaan, termasuk mengawasi para direktur (board of director).

Jabatan komisaris adalah lazimnya dijabat oleh lebih dari satu orang, sehingga disebut sebagai dewan komisaris atau board of comissioner.

Dalam beberapa perusahaan, komisaris bahkan seringkali ditempatkan lebih tinggi dibandingkan direksi. Kondisi ini bisa terjadi karena komisaris adalah sekaligus pemilik perusahaan atau pemegang saham.

Baca juga: Daftar 9 Pentolan NU yang Jadi Komisaris BUMN

Komisaris juga dapat mengganti pimpinan perusahaan jika dirasa pemimpin perusahaan tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Wewenang dan tugas komisaris

Dikutip dari UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Sementara untuk pengangkatan komisaris adalah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas dan tanggung jawab dewan komisaris yakni melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh direksi.

Selain itu, tugas komisaris adalah memberikan nasihat terkait kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan.

Baca juga: Mengapa Banyak Pensiunan Jenderal TNI Jadi Komisaris BUMN?

Dewan komisaris secara terus-menerus memantau berbagai kebijakan perusahaan, kinerja, dan proses pengambilan keputusan oleh direksi.

Tak hanya itu, komisaris juga mengawasi bagaimana pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Sama halnya dengan perseroan terbatas swasta, wewenang dan tugas komisaris di perusahaan BUMN juga serupa.

Dalam amanat UU BUMN disebutkan bahwa tugas komisaris terdiri dari dua, pertama yakni melakukan pengawasan, kedua memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan perusahaan.

Komisaris perusahaan BUMN juga tidak memiliki fungsi atau kewenangan operasional di dalam perusahaan. Sementara untuk koordinasi, komisaris bisa menghadiri rapat rutin perusahaan seperti rapat mingguan dan rapat bulanan.

Baca juga: Berikut Daftar 19 Relawan Jokowi yang Jadi Komisaris BUMN

Lantaran fungsinya yang hanya mengawasi dan memberi nasihat, membuat pekerjaan komisaris tak perlu ikut mengelola perusahaan.

Gaji komisaris

Gaji komisaris sangat tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Untuk perusahaan swasta, tentunya memiliki perhitungan yang berbeda antar perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com