JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan temuan BPK mengenai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro yang tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar bulan Desember 2020.
“Rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh KemenkopUKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK,” kata Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim melalui siaran pers Rabu (23/06/2021).
BPUM merupakan upaya pemerintah untuk mendukung usaha mikro agar dapat bertahan dan terus melanjutkan usaha di tengah Pandemi Covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Komisi IV DPR Minta BPUM UMKM Dilanjutkan hingga Tahun 2022
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM secara berjenjang agar penerima dapat tepat sasaran.
“Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,”
Arif mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah penyelesaian apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.
Adapun beberap faktor yang menyebabkan penerima BPUM tidak tepat atau tidak sesuai kriteria, antara lain, belum adanya satu data atau database tunggal terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid-19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya sejumlah ketidakpatuhan dan kelemahan pengendalian sistem intern terhadap program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Baca juga: BPK Temukan 6 Masalah Program PEN, Dana Rp 1,69 Triliun Tak Sesuai Ketentuan
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, ketidakpatuhan tersebut terdeteksi dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.