Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Insentif Pajak yang Diperpanjang Sri Mulyani hingga Akhir Tahun

Kompas.com - 24/06/2021, 05:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif pajak hingga akhir tahun 2021. Semula, insentif ini akan berakhir pada bulan Juni.

Insentif pajak yang berakhir pada Juni tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Bendahara negara ini menyebutkan, perpanjangan insentif dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan pelaku usaha membutuhkan dukungan. Setidaknya, ada lima program insentif pajak yang diperpanjang.

Baca juga: PPKM Mikro Diperketat, Pengelola Pusat Perbelanjaan Minta Insentif Pajak

"Fokus APBN memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19, jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu, kita perpanjang untuk memulihkan demand maupun suplai," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Adapun sejumlah insentif yang mendapat perpanjangan adalah PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Namun, ada beberapa insentif yang tidak lagi diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni. Insentif hanya diberikan kepada sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan.

Berikut ini lima jenis insentif yang diberikan pemerintah hingga akhir tahun.

1. PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Insentif PPh pasal 21 untuk karyawan ini hanya untuk karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Insentif membuat para karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta mendapatkan penghasilan tambahan.

Penghasilan tambahan itu berasal dari pajak yang tidak dipotong pemberi kerja.

2. PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah

Pemerintah juga memperpanjang insentif PPh final UMKM DTP karena banyak UMKM yang masih membutuhkan dukungan. Apalagi dari sisi serapan, jenis PPh final ini belum optimal.

Dengan keputusan itu, UMKM akan mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen yang ditanggung pemerintah, sehingga para pelaku UMKM ini tak perlu lagi menyetor pajak selama masa insentif berlangsung.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat manfaat, segera sampaikan laporan realisasi pendapatan setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id tanpa perlu mengajukan surat keterangan PP 23.

Baca juga: Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Barang-barang yang Selama Ini Kena PPN

3. PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 721 bidang industri dan perusahaan KITE. Penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor setiap bulannya.

4. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Sebelumnya fasilitas hanya tersedia bagi 1.013 bidang industri dan perisahaan KITE. Penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

5. Insentif PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Insentif ini sebelumnya hanya berlaku untuk 716 bidang usaha dan perusahaan KITE.

Baca juga: Insentif Pajak Berkurang, Bagaimana dengan Kinerja Reksa Dana?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com