Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub "Kandangkan" 2 Bus AKAP yang Nekat Angkut Penumpang Tanpa Dilengkapi Sertifikat Vaksin

Kompas.com - 14/07/2021, 13:45 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan dua unit bus AKAP yang mengangkut penumpang tanpa dilengkapi syarat perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dua unit bus AKAP tersebut, yakni berasal dari PO Setia Negara dan Dewi Sri yang mengangkut 16 penumpang tanpa dilengkapi syarat perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, pihaknya bersama dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan TNI telah melakukan penegakan hukum terhadap bus-bus AKAP yang mengangkut penumpang tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perjalanan selama PPKM Darurat.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Darurat

"Kami bersama-sama menjaga agar Covid-19 bisa kita atasi dengan segera. Ini merupakan tuntutan agar pergerakan masyarakat bisa kita batasi. Hasilnya adalah 2 bus yang saat ini ada di Cilincing kami amakan agar tidak melakukan perjalanan. Mereka sudah melanggar SE Satgas karena berangkat tanpa memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa oleh penumpangnya,” ujar Yani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021).

Kedua bus AKAP yang melanggar tersebut, yaitu dari PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan saat itu mengangkut 1 orang tanpa surat keterangan apapun.

Sementara dari PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apapun.

"Oleh sebab itu maka akan kami kandangkan di Terminal Pulogadung. Semoga ini menjadi pelajaran untuk selanjutnya dan penumpang juga kami imbau untuk melengkapi syarat perjalanan yang lain,” kata Yani.

Baca juga: Ini Syarat Agar PPKM Darurat Tak Diperpanjang Hingga 6 Minggu

Selama masa PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 para penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ramai soal Kabar Perpanjangan PPKM Darurat, Luhut Pantau Ketat Mobilitas Warga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com