Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Rincian Aturan PPKM Darurat yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 17/07/2021, 14:28 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk memutuskan memperpanjang masa PPKM darurat. Namun, belum ada pengumuman yang pasti mengenai PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa.

Sebelumnya, sinyal PPKM Darurat diperpanjang diberikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Dia menyampaikan menurut hasil rapat, Jokowi memutuskan bahwa PPKM Darurat diperpanjang sampai akhir Juli 2021.

"Rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli. Sampai akhir Juli PPKM," ujar Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan tempat shelter isolasi, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Ketua PP Muhammadiyah: Berikan BLT Secepatnya

Pemberlakuan PPKM darurat sendiri telah berjalan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Lalu apa itu PPKM?

PPKM kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat terutama untuk mengurangi kerumunan. Harapannya, kebijakan ini bisa menekan jumlah penularan kasus Covid-19.

Mulanya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.

Namun, karena peningkatan kasus Covid-19 juga terjadi di luar Jawa dan Bali, cakupan PPKM darurat diperluas ke 15 daerah, yakni Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).

Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Baca juga: Masih Belum Paham Apa Itu PPKM?

Untuk diketahui, ada beberapa poin mengenai PPKM darurat yang perlu kamu ketahui.

Berikut adalah rincian aturan PPKM darurat tersebut:

  1. Perkantoran di sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah
  2. Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
  3. Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  4. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
  5. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  6. Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam
  7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara
  8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.
  9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  10. Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  11. Fasilitas umum yang mencakup area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya ditutup.
  12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) ditutup sementara.
  13. Penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawah pulang.
  15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
  16. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.

Baca juga: Luhut Ungkap Sederet Akal-akalan Pabrik Siasati Celah PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com