Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Diperpanjang, Kadin: Roda Ekonomi Tetap Harus Berjalan

Kompas.com - 21/07/2021, 14:11 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, roda ekonomi harus tetap berjalan meskipun kebijakan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Dia mengakui, para pengusaha cukup memahami pentingnya penanganan kesehatan dalam mengendalikan pandemi Covid-19.

"Kesehatan ini walau di sisi lain sangat penting, namun roda ekonomi juga harus berjalan," ujar Arsjad saat Press Conference Wacana Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur Selama PPKM Mikro Darurat yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ini Strategi Kadin Atasi Pandemi Untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Arsjad mengatakan, para pengusaha ikut mendukung penuh langkah-langkah yang diambil pemerintah.

Namun, ia menegaskan, perekonomian juga tetap harus dijaga agar bisa berjalan dengan baik sehingga para pekerja juga tidak terkena imbasnya.

"Penting sekali ekonomi terus berjalan, karena kalau tidak berjalan bagaimana kehidupan saudara-saudara kita, pekerja formal maupun informal. Tidak semua saudara-saudara kita punya tabungan," ungkap Arsjad.

Oleh sebab itu, Kadin mengusulkan kepada pemerintah untuk tetap mengizinkan perusahaan industri manufaktur, sektor kritikal, dan esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Harus Dibarengi Penyaluran Bansos

"Begitupun dengan industri berorientasi ekspor tetap beroperasi dengan kapasitas, maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional. Selain itu, perusahaan juga harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan terus mempercepat vaksinasi bagi semua pekerjanya," papar Arsjad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com