Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3-4, Jasa Marga Kembali Berlakukan Pembatasan di Tol Gempol-Pasuruan

Kompas.com - 23/07/2021, 18:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) bekerja sama dengan Kepolisian wilayah Kabupaten Pasuruan, Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan melaksanakan operasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Direktur Utama PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Widiyatmiko Nursejati mengatakan, pihaknyasiap mendukung pelaksanaan pembatasan dan pengendalian lalu lintas PPKM Level 3-4.

"JGP senantiasa bekerja sama dengan instansi terkait dalam melancarkan operasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas PPKM Level 3-4 hingga 25 Juli mendatang. Semoga ini dapat membantu dalam menekan penyebaran Covid-19 yang semakin masif di masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Ini Penyesuaian Kerja Terbaru PNS dengan Status PPKM Level 4 dan 3

Dia mengimbau, pengguna jalan untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan 6M.

Sebelumnya JGP telah melaksanakan operasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas masa PPKM Darurat sejak 5-20 Juli 2021, di beberapa titik di akses Jalan Tol Gempol-Pasuruan. Diantaranya berada di pintu keluar Gerbang Tol (GT) Bangil dan GT Pasuruan.

Tercatat sebanyak 102 kendaraan yang telah diperiksa, terdiri dari 85 kendaraan Golongan I dan 17 kendaraan Non-Golongan I.

Manajer Area Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan Kaswa menyebutkan, terdapat 6 kendaraan Golongan I diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena tidak memenuhi persyaratan.

"Kendaraan yang diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak Kepolisian karena pengendaranya tidak memenuhi syarat perjalanan, yaitu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," kata Kaswa.

Lebih lanjut ia menambahkan, pada periode yang sama jumlah kendaraan logistik yang melintas dan tercatat melalui pintu keluar GT Bangil dan GT Pasuruan sebanyak 17 kendaraan.

"Setelah enam belas hari sejak diberlakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di GT Bangil dan GT Pasuruan, tercatat hanya 17 kendaraan Non-Golongan I diizinkan melintas setelah diperiksa oleh pihak Kepolisian. Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat di wilayah Pasuruan turut mendukung kebijakan PPKM Darurat ini," sebut dia.

Selama pelaksanaan PPKM Level 3-4, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/Polri, Nakes serta kendaraan darurat dapat melanjutkan perjalanan melintas di Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Namun, bagi kendaraan di luar kategori tersebut wajib membawa dan melengkapi syarat perjalanan berupa sertifikasi vaksin Covid-19 dengan minimal telah menerima dosis pertama, hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR atau pun swab antigen, dan menunjukkan STRP.

"JGP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan pembatasan tersebut. Diimbau kepada pengguna jalan agar turut mendukung PPKM Level 3-4 ini dengan tetap di rumah saja dan mematuhi protokol kesehatan. Jika dalam keadaan darurat harus meninggalkan rumah pastikan tetap jaga protokol kesehatan 6M, isi BBM, dan saldo uang elektronik yang cukup, mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara," kata dia.

Baca juga: Banyak Bansos Pemerintah Saat PPKM, Begini Cara Cek Penerimanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com