Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut Ada 4 Langkah Perlindungan PMI Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 01/09/2021, 12:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan kebijakan dan program pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pada masa adaptasi kebiasaan baru di negara penempatan kepada seluruh Anggota Komite III DPD RI pada rapat kerja, Selasa (31/8/2021).

Dalam paparannya, Menaker menjelaskan ada 4 langkah yang dilakukan pemerintah memberikan pelindungan bagi PMI selama pandemi Covid-19.

Pertama, komunikasi dengan berbagai pihak termasuk agency. Bagi PMI yang kontrak kerjanya sudah habis, dibantu atau fasilitasi untuk tetap tinggal di negara tersebut.

Sedangkan PMI yang dimungkinkan diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah atau gaji sesuai aturan atau kesepakatan para pihak.

"Memastikan protokol WHO di tempat kerja dan di tempat istirahat," kata Menaker dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Menaker Ida Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal

Bagi PMI yang akan pulang ke Indonesia, pemerintah berkoordinasi  terkait penanganan pemulangan PMI ke daerah asalnya.

Langkah kedua yaitu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait permohonan pemeriksaan kesehatan PMI yang akan pulang di debarkasi Indonesia.

Langkah ketiga, berkoordinasi dengan Disnaker agar petugas desa migran produktif di desa aktif membantu pemerintah desa mengantisipasi kepulangan PMI.

Sedangkan langkah keempat yaitu pemberian bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri.

Menaker menambahkan, sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan PMI di masa pandemi. Penghentian sementara PMI ini juga terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya WNA, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas Covid-19, serta limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan.

"Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke bebarapa negara dan melakukan karantina," ujarnya.

Baca juga: Pastikan Pekerja Migran Dilindungi Lewat Ketepatan Data, BP2MI Luncurkan Command Center

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com