Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bayar Pajak Online Via E-Billing di DJP Online? Begini Caranya

Kompas.com - 09/09/2021, 20:32 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan pembaruan sistem layanan perpajakan.

Tak hanya proses pelaporan pajak saja yang bisa dilakukan secara online, pembayaran pajak pun juga bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Dikutip dari laman resmi DJP, pajak.go.id dijelaskan, e-billing atau kode billing adalah kode yang harus dibuat oleh wajib pajak sebelum membayar pajak (bayar pajak online).

Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru

Cara Bayar Pajak Online

Untuk bisa mendapakkan kode billing dan mengakses DJP Online, Anda harus terlebih dahulu dan mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Untuk bisa mendapatkan EFIN, Anda perlu untuk menyambangi kantor pajak terdekat di domisili Anda.

Bila sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan registrasi akun DJP Online.

Baca juga: Cara Transfer dan Bayar Pajak Lewat BNI Direct

Berikut langkahnya:

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat browser
  2. Pilih menu ‘Registrasi’.
  3. Isi data dengan nomor NPWP dan EFIN yang telah Anda miliki.
  4. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  5. Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  6. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  7. Cek email yang didaftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  8. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
  9. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  10. Selain untuk bayar pajak online (e-billing), akun tersebut juga bisa untuk lapor pajak online (e-filing).

Setelah masuk ke laman djponline.pajak.go.id, Anda bisa langsung mengakses e-billing untuk bayar pajak online.

Baca juga: Kapan Pajak Pendidikan Akan Berlaku?

 

Lebih rinci mengenai cara bayar online lewat DJP Online bisa dilakukan sebagai berikut:

  1. Pilih menu e-Billing System pada home DJP Online setelah login
  2. Pilih pada menu Isi SSE.
  3. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  4. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  5. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  6. Klik pada pilihan Kode Billing.
  7. Klik Cetak Kode Billing.
  8. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, m-banking, atau ATM dengan memasukkan Kode Billing tersebut.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online, Sekaligus Manfaatnya Bagi Wajib Pajak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com