JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan pembaruan sistem layanan perpajakan.
Tak hanya proses pelaporan pajak saja yang bisa dilakukan secara online, pembayaran pajak pun juga bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Dikutip dari laman resmi DJP, pajak.go.id dijelaskan, e-billing atau kode billing adalah kode yang harus dibuat oleh wajib pajak sebelum membayar pajak (bayar pajak online).
Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru
Untuk bisa mendapakkan kode billing dan mengakses DJP Online, Anda harus terlebih dahulu dan mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Untuk bisa mendapatkan EFIN, Anda perlu untuk menyambangi kantor pajak terdekat di domisili Anda.
Bila sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan registrasi akun DJP Online.
Baca juga: Cara Transfer dan Bayar Pajak Lewat BNI Direct
Berikut langkahnya:
Setelah masuk ke laman djponline.pajak.go.id, Anda bisa langsung mengakses e-billing untuk bayar pajak online.
Baca juga: Kapan Pajak Pendidikan Akan Berlaku?
Lebih rinci mengenai cara bayar online lewat DJP Online bisa dilakukan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online, Sekaligus Manfaatnya Bagi Wajib Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.