Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Keluarga Cendana, Satgas BLBI Panggil Keluarga Bakrie

Kompas.com - 14/09/2021, 14:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penagihan piutang dari sejumlah obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali berlanjut. Kini pemerintah menyasar Keluarga Bakrie.

Dalam kasus pelunasan utang BLBI tersebut, Satgas BLBI yang dikomandoi Kementerian Keuangan ini melakukan pemanggilan ke Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.

Selain kedua sosok tersebut, turut dipanggil Satgas BLBI yakni Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto, serta PT Usaha Mediatronika Nusantara, perusahaan yang pernah mendapatkan kredit dari Bank Putera Multikarsa.

Bank Multi Karsa diketahui adalah milik pengusaha Marimutu Sinivasan, salah satu obligor kakap BLBI yang juga pendiri Grup Texmaco.

Baca juga: Lahan Sengketa Rocky Gerung Vs Sentul City Dulunya Tanah Milik Negara

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsas," begitu isi pengumuman Satgas BLBI di media massa seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (14/9/2021).

Mereka diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan, pada Jumat 17 September 2021 pukul 09.00 - 11.00 WIB.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tulis pengumuman tersebut.

Mereka yang dipanggil Satgas BLBI

Dilansir dari pemberitaan Harian Kompas, berdasarkan data Satgas BLBI, setidaknya delapan obligor atau debitor sudah dipanggil.

Pada 26 Agustus, Satgas memanggil Agus Anwar yang memiliki utang Rp 104,63 miliar serta pengurus PT Timor Putra Nasional Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto yang memiliki utang Rp 2,61 triliun.

Baca juga: Fakta Utang 3 Anak Soeharto, Dulunya Merupakan Bantuan Pemerintah

Kemudian, pada 7 September, Satgas memanggil Kaharudin Ongko yang berutang Rp 8,18 triliun.

Pemanggilan dilanjutkan pada 9 September kepada Kwan Benny Ahadi dengan nilai utang Rp 157,72 miliar, Setiawan dan Hendrawan Harjono dengan utang Rp 3,57 triliun.

Lalu debitor PT Era Persada dengan utang Rp 130 miliar, dan Ronny HR dengan utang Rp 2,61 triliun. Mereka diminta untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi.

”Pihak yang tidak hadir saat pemanggilan di antaranya Setiawan Harjono atau Hendrawan Harjono, debitor atas nama PT Era Persada, dan Agus Anwar. Khusus Agus Anwar belum hadir, tetapi sudah ada komunikasi dengan Satgas,” ujar Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.

Baca juga: Sengketa Lahan Sentul City Vs Rocky Gerung, Ini Kata BPN

Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah menargetkan penagihan hak tagih utang negara dari BLBI senilai total Rp 110,454 triliun.

Ini berupa aset kredit Rp 101,8 triliun, properti Rp 8,06 triliun, surat berharga Rp 489,4 miliar, saham Rp 77,9 miliar, inventaris Rp 8,47 miliar, serta rekening atau valuta asing senilai Rp 5,2 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com