Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Pendapatan Negara Naik Jadi Rp 1.846,1 Triliun pada 2022

Kompas.com - 30/09/2021, 22:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mematok target pendapatan negara sebesar Rp 1.846,1 triliun pada 2022. Hal itu tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Target tersebut naik tipis Rp 5,4 miliar dari semula yang ditetapkan dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 1.840,7 triliun.

Adapun bila dibandingkan dengan outlook pendapatan negara tahun ini yang sebesar Rp 1.735,7 triliun, maka naik 6,3 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, target pendapatan negara di tahun depan itu akan bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.510 triliun. Target ini naik dari rencana semula yang sebesar Rp 1.506,9 triliun.

Selain itu, pendapatan akan berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 335,6 triliun, atau naik dari rencana awal yang sebesar Rp 333,2 triliun.

Baca juga: Menperin: Potensi Belanja Produk Halal Capai 3,2 Triliun Dollar AS pada 2024

Ia menjelaskan, untuk mencapai target penerimaan itu, pemerintah telah mempertimbangkan berbagai faktor perekonomian.

Seperti kondisi sektoral, iklim investasi, daya saing usaha dalam menakar basis perpajakan, serta kapasitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Di sisi lain, kontribusi PNBP terhadap APBN akan terus dioptimalkan dengan pengelolaan yang semakin membaik,” ujarnya dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/9/2021).

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, peran PNBP sebagai instrumen kebijakan sektoral melalui fungsi regulatory, juga akan didorong terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi, investasi, serta pelayanan kepada masyarakat.

Belanja negara naik

Di sisi lain, kenaikan target pendapatan di tahun depan, seiring pula dengan kenaikan belanja negara. Pemerintah mengalokasikan belanja negara sebesar Rp 2.714,2 triliun pada 2022, naik dari rencana semula sebesar Rp 2.708,7 triliun.

Baca juga: Erick Thohir soal Pembubaran 7 BUMN: Tak Perlu Tunggu Revisi UU

Belanja negara tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.944.5 triliun, naik dari rancangan semula sebesar Rp 1.938,3 triliun. Serta mencakup transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 769,6 triliun, turun dari rencana awal Rp 770,4 triliun.

Menurut Sri Mulyani, belanja negara dialokasikan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi yang dilakukan secara simultan dengan upaya reformasi struktural.

“Berbagai program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan perekonomian masih akan berlanjut agar dapat menstimulasi perekonomian, sehingga target penyelesaian program-program prioritas nasional dapat tetap tercapai,” jelas dia.

Sementara itu, terkait TKDD tahun depan akan diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah, serta untuk mengentaskan kemiskinan.

"Selain itu untuk memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Perluasan Penerima Subsidi Gaji Tunggu Restu Menko Airlangga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com