Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sudah Uji Coba Perdagangan Karbon

Kompas.com - 30/09/2021, 20:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca. Salah satunya dengan melakukan uji coba perdagangan karbon dengan 80 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Hal ini dikemukakan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar, dalam webinar virtual Menuju Masa Depan Rendah Emisi.

"Pelaksanaan uji coba bertujuan untuk memperkenalkan perdagangan karbon kepada para pemangku kepentingan dengan konsep Nilai Ekonomi Karbon (NEK), menggunakan skema cap and trade, dan offset. Diharapkan uji coba ini dapat menjadi pendorong bagi sektor lain untuk menerapkan perdagangan karbon," ujarnya, Kamis (30/9/2021).

Dalam kesempatan itu, Kepala Sub Direktorat Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Bayu Nugroho menyebutkan, dari uji coba pasar karbon melalui Penghargaan Subroto Efisiensi Energi (PSBE) kategori C, terdapat 28 transaksi karbon antar peserta unit pembangkit listrik dengan total transfer karbon sebesar 42.455,42 ton C02 yang menghasilkan insentif lebih dari Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Perluasan Penerima Subsidi Gaji Tunggu Restu Menko Airlangga

PT PLN (Persero) juga telah melakukan perdagangan emisi antar PLTU melalui skema PSBE tahun 2021 secara sukarela. Manager Pengelolaan Perubahan Iklim PLN Kamia Handayani menjelaskan, PLTU yang memiliki surplus kuota emisi melakukan transfer kuota emisi kepada PLTU yang kuota emisinya defisit.

"Sebanyak 26 unit PLTU PLN Grup telah melakukan perdagangan kuota emisi. Offset emisi dilakukan dengan membeli carbon credit dari pembangkit EBT yang telah tersertifikasi program GRK, dan membeli unit karbon dari pembukuan penurunan emisi," kata dia.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya mengatakan perdagangan kredit karbon di Indonesia secara aspek hukum sudah dianggap sebagai komoditi.

Hal ini tercantum pada definisi komoditi di Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Indonesia telah memiliki bursa komoditi dan lembaga kliring. Selanjutnya bagaimana para pemangku kepentingan saling berkoordinasi, integrasi, dan sinergi dengan seluruh ekosistem perdagangan karbon melalui bursa komoditi ini sehingga akan berjalan memfasilitasi perdagangan karbon di Indonesia," ucap Tirta.

Baca juga: RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Selangkah Lagi Disahkan DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com