Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Perusahaan dengan Aset di Atas Rp 250 Miliar Antre IPO

Kompas.com - 04/10/2021, 15:21 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, hingga 1 Oktober 2021, ada 24 perusahaan yang antre untuk melakukan initial public offering (IPO) atau pencatatan saham perdana.

Dari 24 perusahaan tersebut, terdapat 14 perusahaan dengan aset skala besar atau di atas Rp 250 miliar, 2 perusahaan dengan aset skala kecil atau di bawah Rp 50 miliar, dan 8 perusahaan dengan aset skala menengah atau antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar.

Dua diantara 24 perusahaan yang berada dalam pipline bursa, merupakan anak perusahaan BUMN.

Baca juga: Prospek Cerah Ekspor Batu Bara

“Sampai dengan 1 Oktober 2021 terdapat 24 perusahaan dalam pipeline saham BEI, 14 perusahaan diantaranya merupakan perusahaan aset skala besar atau di atas Rp 250 miliar,” kata Nyoman kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, klasifikasi dari 24 perusahaan yang berada dalam pipeline bursa yakni 2 perusahaan masing-masing dari sektor basic matertrials dan industrial, 1 perusahaan masing-masing dari sektor transportasi dan logistik, teknologi, finansial, properti dan real estate, serta infrastruktur.

Selanjutnya, terdapat 3 perusahaan dari sektor energi yang berada dalam pipeline bursa, 5 perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals, dan 7 perusahaan dari sektor consumer cyclicals.

Baca juga: Menakar Efek Tapering dan Debt Ceiling Terhadap Reksa Dana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com