Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Akan Berhenti Bangun PLTU Baru

Kompas.com - 05/10/2021, 18:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasri mengungkapkan, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di seluruh Indonesia akan dihentikan.

Hal itu seiring dengan tak masuknya pembangunan PLTU ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030.

Menurutnya, penghentian pembangunan PLTU baru dikarenakan arah pembangunan pembangkit listrik ke depannya akan ke arah energi baru terbarukan (EBT).

Baca juga: Harga Batu Bara Melonjak, Pasokan Bahan Bakar ke PLTU PLN Anjlok

"Pembangunan PLTU yang baru tidak lagi menjadi opsi, kecuali yang sekarang sudah dalam tahap kontruktsi, hal ini juga untuk membuka peluang untuk pengembangan EBT," ujar Arifin dalam webinar RUPTL PLN 2021-2030, Selasa (5/10/2021).

Ia mengatakan, dalam RUPTL PLN 2021-2030 ditetapkan bahwa porsi pembangkit listrik ramah lingkungan dan EBT lebih besar ketimbang energi fosil. Porsinya, 51,6 persen untuk pembangkit EBT dan 48,4 persen untuk pembangkit fosil.

"RUPTL ini lebih hijau karena porsi penambahan pembangkit EBT hingga mencapai 51,6 persen," imbuhnya.

Selain itu, pemberhentian pembangunan PLTU juga dikarenakan pembangunan pembangkit lain yang kini lebih murah. Seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang harganya semakin murah dan masa pembangunannya lebih cepat.

Baca juga: PLTU Bakal Disetop, Harga Listrik Pembangkit EBT Diyakini Tak Lagi Jadi Masalah

Arifin bilang, dengan penghentian pembangunan PLTU baru, hal itu akan mempercepat target penggunanaan EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025.

"Porsi PLTS didorong lebih besar dibandingkan RUPTL sebelumnya, selain itu pencapaian target bauran EBT 23 persen juga akan bisa terpenuhi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com