Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dharma Satya Nusantara Didenda Rp 1 Miliar oleh KPPU

Kompas.com - 06/10/2021, 07:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) karena terlambat dalam memberikan informasi atas pengambilalihan saham PT Tanjung Kreasi Parquet Industry (TEKA).

Dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan, KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 1,050 miliar kepada DSNG.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Deswin Nur mengungkapkan, sanksi ini bukan yang pertama bagi DSNG.

Baca juga: Obat Terapi Covid-19 Langka, Ini Dugaan KPPU

Sebelumnya DSNG pernah didenda atas perilaku yang sama pada 20 Februari 2020, terkait keterlambatan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Agro Pratama.

"Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Komisi akhirnya menghukum DSNG dengan denda sebesar Rp 1,050 miliar dan memerintahkan pembayaran denda ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya melalui siaran pers, Rabu (6/10/2021).

"Jika DSNG melakukan upaya keberatan atas putusan tersebut, Majelis Komisi juga memerintahkan DSNG untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima Pemberitahuan Putusan," sambung Deswin.

Pada proses persidangan diketahui bahwa DSNG melakukan beberapa tahapan untuk mengambil alih TEKA sejak 2011.

Perpindahan kendali terjadi pada transaksi kedua dengan tanggal efektif secara yuridis pada 6 JuIi 2011, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Ia menjelaskan, DNSG diberikan tenggat waktu pemberitahuan atas TEKA kepada KPPU paling lambat 16 Agustus 2011. Namun, DSNG baru menyampaikan pemberitahuan tersebut pada 26 November 2019.

Baca juga: Himbara Batalkan Rencana Pengenaan Tarif ATM Link, KKI Cabut Laporan di KPPU

 

Pada akhirnya, Majelis Komisi mengenakan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto, Pasal 55 PP No. 57 Tahun 2010 kepada DSNG.

"Dalam mengambil putusan, Majelis Komisi turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi DSNG, antara lain itikad baiknya dalam menginformasikan dan mengakui keterlambatan pemberitahuan akuisisi atas TEKA, dan kepatuhan serta tindakan kooperatif dalam persidangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com